swakelola
swakelola

Apakah PPTK Dapat Menjadi Penyelenggara Swakelola? Ini Penjelasan Terstrukturnya

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada skema Swakelola, pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah PPTK dapat melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Swakelola? Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi jika tidak dipahami secara struktural, dapat menimbulkan kekeliruan peran yang berdampak pada tata kelola dan akuntabilitas.

Mari kita letakkan persoalan ini pada koridor regulasi dan logika organisasi pengadaan.


Kerangka Regulasi Penyelenggara Swakelola

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengatur bahwa Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Masing-masing tim memiliki fungsi yang sangat operasional.

Tim Persiapan bertugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Tim Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, pencatatan, evaluasi, serta pelaporan kemajuan fisik dan penyerapan anggaran. Sementara itu, Tim Pengawas menjalankan fungsi pengawasan baik terhadap persiapan maupun pelaksanaan, mencakup aspek fisik dan administrasi.

Dalam ketentuan yang sama juga ditegaskan bahwa Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Artinya, struktur Swakelola bersifat operasional-teknis, bukan struktural pengendali kontrak.


Posisi PPTK dalam Struktur Pengadaan

Pada Pemerintah Daerah, PPTK bukanlah aktor yang berdiri di ruang pelaksanaan kegiatan. Secara sistemik, PPTK merupakan bagian dari Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK). Peran ini menempatkan PPTK sebagai unsur pengendali kontrak, bukan pelaksana pekerjaan.

Sebagai pengendali kontrak, PPTK berada pada sisi pemberi pekerjaan. Ia berfungsi memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan kontraktual, serta target kinerja. Dalam konteks Swakelola, posisi ini identik dengan pihak pertama, yaitu pihak yang mengendalikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, bukan pihak yang mengeksekusi pekerjaan harian.

Di sinilah garis batas yang sering kabur di lapangan.


Mengapa PPTK Tidak Tepat Menjadi Penyelenggara Swakelola

Jika PPTK ditempatkan sebagai Penyelenggara Swakelola, maka akan terjadi percampuran peran antara fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan. Secara tata kelola, kondisi ini berisiko menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip checks and balances.

PPTK bersama PPK bertugas memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan benar, tepat waktu, dan sesuai anggaran. Penyelenggara Swakelola justru adalah pihak yang melaksanakan, mencatat, dan melaporkan pekerjaan tersebut. Menyatukan dua peran ini dalam satu aktor bukan hanya tidak sehat secara manajerial, tetapi juga tidak sejalan dengan desain regulasi pengadaan.


Penutup

Jadi, menjawab pertanyaan awal: secara prinsip, PPTK tidak ditempatkan sebagai Penyelenggara Swakelola. PPTK adalah bagian dari struktur pengendalian kontrak dan berada di sisi pemberi pekerjaan. Swakelola menuntut pemisahan peran yang tegas antara pengendali dan pelaksana agar akuntabilitas tetap terjaga.

Dalam pengadaan publik, masalah sering bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada ketidakcermatan membaca posisi dan fungsi.

Pengadaan publik bukan sekadar belanja, tetapi ruang pengambilan keputusan yang menentukan kualitas tata kelola dan tanggung jawab publik.

Sebelumnya Honorarium Pejabat Pengadaan dari UKPBJ: Memahami Batas, Proporsi, dan Etika Pembayarannya
Selanjutnya Hilangnya PjPHP/PPHP: Konsolidasi Tanggung Jawab di Tangan PPK

Cek Juga

hambatan konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias

Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?