Apakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan?

Apakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan?

Kita baca saja Pasal 35 ayat (1) Perpres PBJP berikut ini adalah isinya :

  • ayat (1) : Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).

Maka ruang lingkup dari Jaminan Pemeliharaan adalah :

  • berdasarkan jenis pengadaan : terbatas pada Pekerjaan Konstruksi; atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
  • berdasarkan syarat pemberlakuan : dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over)

kedua syarat tersebut harus dipenuhi.

Kalauuuuuu………

  • Pengadaan nya berjenis Barang, dan Barang tersebut ada masa penjaminan kerusakan dan berujung perlunya perbaikan / pemeliharaan, karena status Jenis nya adalah Pengadaan Barang, maka tidak dapat diberlakukan Jaminan Pemeliharaan, cukup persyaratkan Sertifikat Garansi yang lazim di berikan produsen / sejenisnya.
  • Sebuah Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya yang memerlukan masa pemeliharaan, karena pertimbangan waktu Provisioning Hand Over/ Serah Terima Pertama dengan Final Hand Over / Serah Terima Akhir ternyata dapat dilakukan pada masa tahun anggaran yang sama, maka cukup tangguhkan/tunda saja pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak untuk di tahan, nanti sisa pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang jatuh pada tahun anggaran yang sama tersebut dibayarkan setelah FHO/Serah terima akhir diberlakukan.

Jadi tidak selalu diperlukan Jaminan Pemeliharaan, dengan demikian perhatikan konteksnya.

Ketika tidak memberlakukan Jaminan Pemeliharaan, dengan konteks yang sudah tepat, maka Pelaku Pengadaan jangan dianggap lalai melakukan tugasnya ketika situasinya seperti diatas.

 

Sebelumnya Komponen Biaya dalam Swakelola, cuek-nya Penyelenggara Swakelola, hingga munculnya urgensi pemilihan Pelaksana Swakelola melalui e-Purchasing
Selanjutnya Bentuk Kontrak dan Relevansi dengan Cara Pengadaan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: