Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Apakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan?

Apakah Jaminan Pemeliharaan itu selalu dibutuhkan?

Kita baca saja Pasal 35 ayat (1) Perpres PBJP berikut ini adalah isinya :

Maka ruang lingkup dari Jaminan Pemeliharaan adalah :

kedua syarat tersebut harus dipenuhi.

Kalauuuuuu………

Jadi tidak selalu diperlukan Jaminan Pemeliharaan, dengan demikian perhatikan konteksnya.

Ketika tidak memberlakukan Jaminan Pemeliharaan, dengan konteks yang sudah tepat, maka Pelaku Pengadaan jangan dianggap lalai melakukan tugasnya ketika situasinya seperti diatas.

 

Exit mobile version