Apa itu Kontrak Payung / Framework Agreement?

Dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) Definisi Kontrak Payung pada Pasal 27 ayat (8) kurang lebihnya begini :

Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.

Dengan bahasa sederhananya berdasarkan pengalaman juga pernah menjadi PPK Kontrak Payung, saya mendefinisikan Kontrak Payung / Framework Agreement sebagai :

Dengan kata yang sangat sederhana, Kontrak Payung tidak lebih dari cara untuk memfasilitasi akses pelaku usaha untuk menjual barang/jasa pada Kementerian/lembaga/perangkat daerah, yang khususnya berupa produk dan layanan yang sering digunakan. Dengan cara ini, K/L/PD ini tidak perlu terus-menerus menawar ketika akan melakukan pembelian. Beberapa contoh item yang cocok menggunakan kontrak payung sebagaimana ketentuan yang berlaku adalah: perlengkapan kantor, layanan transportasi atau iklan media.  Kontrak Payung kemudian memungkinkan negara untuk menghasilkan penghematan berkat efisiensi dalam pembelian dan memiliki kejelasan harga dan kondisi pembelian untuk jangka waktu tertentu.

Sebelumnya Pekerjaan Seorang Pejabat Administrator Pemerintahan : Perspektif Pribadi
Selanjutnya Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan usaha kecil.

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: