Peraturan Pengadaan dalam bentuk Peraturan Presiden saat tulisan ini dibuat masih mencantumkan akuntabilitas sebagai salah satu prinsip dalam pengadaan publik, baik pengadaan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Akuntabilitas dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermakna harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang saling terkait satu sama lain dengan peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga dapat dipertanggung-jawabkan.
Pertanggung-jawaban ini secara spesifik pada proses pengadaan adalah adanya skema untuk mengevaluasi, mereview, meneliti, dan mengambil tindakan terhadap proses dan keluhan oleh peserta. Secara luas juga dapat dimaknai dengan adanya skema untuk mengevaluasi, mereview, meneliti, dan mengambil tindakan terhadap proses dan keluhan masyarakat selaku penerima manfaat dari pengadaan publik.
Terkait mengapa saat ini masyarakat sangat mencermati pengadaan barang / jasa pemerintah, silahkan baca artikel Mengapa Masyarakat diberikan kanal pengaduan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prinsip Pengadaan pada dasarnya bukan sekedar tulisan indah dalam peraturan, prinsip sebagai sebuah kata dalam bahasa Indonesia sebagaimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :
asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya); dasar
Sebagai kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, berbuat/bertindak, dan sebagainya maka prinsip pengadaan adalah sikap kerja yang menjadi pedoman dan kompas dalam berpikir serta berbuat dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Prinsip menjadi bagian yang paling penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, karena aturan saja tidak mengatur cara bertindak, sehingga pengadaan yang tidak tepat dan melanggar kelaziman dan akal sehat walau tidak melanggar aturan akan menjadi tidak tepat dalam perspektif pemerintahan.
Apa saja contoh dari pelaksanaan pengabaian prinsip pengadaan?
- pengadaan pakaian seragam dinas hingga ratusan juta rupiah yang dilaksanakan dengan metode tender
- pengadaan kendaraan dinas mewah yang dilaksanakan dengan tender cepat
Sekilas kedua contoh diatas tidak keliru, karena dalam nilai yang relatif besar pengadaan kedua komoditas yang saya jadikan contoh dapat dibilang relatif tepat, tapi bila ditelisik dari aspek akuntabilitas / pertanggung-jawabannya terutama dikaitkan dengan kebermanfaatan barang/jasa tersebut bagi kesejahteraan masyarakat menjadi tidak tepat.
Dengan demikian apabila para pelaku pengadaan melanggar prinsip pengadaan, karena adanya akuntabilitas disini maka masyarakat akan menuntut pertanggung-jawaban dan akan bersuara lantang menentang. Apalagi diera keterbukaan informasi ini, pengadaan sudah dilakukan dengan transparan sebagai salah satu prinsip pengadaan yang memastikan persyaratan pelaksanaan pekerjaan dalam pengadaan dapat dilihat siapa saja dan juga melaksanakan prinsip terbuka yang dapat memastikan siapapun dapat mengambil andil peranan dalam proses pengadaan, dizaman teknologi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari ini, maka peran serta masyarakat dalam proses pengadaan menjadi semakin besar dan tuntutan atas akuntabilitas menjadi semakin tinggi.
Maka dari itu jadikan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai bagian dari proses pelayanan publik dan menjadi sarana untuk mendukung organisasi pemerintah untuk meningkatkan kinerja dalam mensejahterakan rakyat, dan bukan yang lain.
Demikian.
One comment
Pingback: Ruang Lingkup Pengadaan dan Sensitifitas Capaian Pengadaan Barang/Jasa - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa