T: Trims sebelumnya pak
christiangamas.net: selamat sore pak
christiangamas.net: benar pak
hristiangamas.net: Pejabat Pengadaan sebaiknya dari JF PPBJ UKPBJ
T: Trims pak pencerahannya
christiangamas.net: Siap
T: Wajib atau bisa
christiangamas.net: tidak wajib
christiangamas.net: oleh karena itu sebaiknya dari JF PPBJ dari UKPBJ
T: Jika diangkat dr asn skpd lain, apa cukup dgn sertifikasi tk dasar saja, atau mesti sertifikat kompetensi
christiangamas.net: Sebelum 31 des 2023 masih boleh sertifikat tk dasar/kompetensi level 1
Saya ungkapkan tidak wajib karena dalam Peraturan LKPP Nomor 10 tahun 2021 diatur tertulis seperti ini :
Pasal 13
(4) Dalam hal jumlah Pengelola PBJ di UKPBJ belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola PBJ, maka untuk:
- a. Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ menugaskan paling kurang 1 (satu) Pengelola PBJ dan kekurangannya dipenuhi dengan menugaskan Pegawai Negeri Sipil di UKPBJ/di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan.
- b. Pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan, Kepala UKPBJ merekomendasikan Pegawai Negeri Sipil di UKPBJ/di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan setelah menugaskan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Dalam hal UKPBJ belum memiliki Pengelola PBJ untuk ditugaskan sebagai:
- a. Pokja Pemilihan, maka Kepala UKPBJ menugaskan Pegawai Negeri Sipil di UKPBJ/di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan.
- b. Pejabat Pengadaan, maka Kepala UKPBJ merekomendasikan Pegawai Negeri Sipil di UKPBJ/di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) diperuntukkan bagi UKPBJ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang diwajibkan memiliki Pengelola PBJ.
Kalau JF PPBJ di UKPBJ mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan jf PPBJ maka ketentuan-ketentuan diatas sirna? apa sih indikator terpenuhi? jumlah kebutuhan dalam peta jabatan dan analisis jabatan sudah memenuhi sempurna, ini agak sulit ya terjadi di semua K/L/daerah secara penuh, jadi saya mengungkapkan “Tidak Wajib”, tapi bukan karena “Tidak Wajib” lantas pejabat fungsional JF PPBJ dibuat menganggur ya….. kalau ada JF PPBJ yang tersedia dan bisa bertugas dan beban nya masih relatif wajar, ya dipersilahkan bertugas.
Salam Pengadaan!