Seringkali kita hanya menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri, tanpa mencantumkan bukti dukungnya bahkan walaupun data itu tersedia. Padahal Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021 MENGAMANATKAN :
Pasal 26 ayat (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Narasinya dituliskan perhitungannya dilakukan secara keahlian
kemudian menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan…..
Artinya dalam sebuah dokumen HPS perlu ada 2 lampiran minimal, selain penetapan HPS tersebut, yaitu :
- perhitungan yang dilakukan secara keahlian menyesuaikan jenis pekerjaan
- ada data yang dapat dipertanggung-jawabkan
Untuk pekerjaan konstruksi, umumnya output dari tenaga ahli jasa konsultansi konsultan perancang sudah memenuhi kaidah aturan diatas.
Bagaimana dengan yang lainnya di Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi?
Saya biasa merekomendasikan PHPS itu terdiri atas dokumen sebagai berikut :
- Lembar Penetapan HPS (PHPS)
- Lampiran I Perhitungan secara keahlian
- Lampiran II Data Dasar yang digunakan untuk perhitungan
Komponen minimal diatas wajib sinkron dengan spesifikasi teknis dan rancangan kontrak, artinya dokumennya berkesinambungan dan nyambung satu sama lain.
Jadi dokumen persiapan pengadaan itu merupakan hasil penelitian pasar, bukan hanya dokumen sekedar ada formalitas, penting sekali bagi kita untuk mendokumentasikan data pendukung HPS, karena memori kita terbatas, dan prinsip pengadaan salah satunya adalah AKUNTABEL, artinya dapat dipertanggung-jawabkan.
Mari menyusun dokumen HPS dengan komplit!
Salam Pengadaan.