Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

ini dia pentingnya untuk mendokumentasikan data dukung Harga Perkiraan Sendiri

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri

Seringkali kita hanya menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri, tanpa mencantumkan bukti dukungnya bahkan walaupun data itu tersedia. Padahal Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021 MENGAMANATKAN :

Pasal 26 ayat (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Narasinya dituliskan perhitungannya dilakukan secara keahlian

kemudian menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan…..

 

Artinya dalam sebuah dokumen HPS perlu ada 2 lampiran minimal, selain penetapan HPS tersebut, yaitu :

Untuk pekerjaan konstruksi, umumnya output dari tenaga ahli jasa konsultansi konsultan perancang sudah memenuhi kaidah aturan diatas.

Bagaimana dengan yang lainnya di Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi?

Saya biasa merekomendasikan PHPS itu terdiri atas dokumen sebagai berikut :

Komponen minimal diatas wajib sinkron dengan spesifikasi teknis dan rancangan kontrak, artinya dokumennya berkesinambungan dan nyambung satu sama lain.

Jadi dokumen persiapan pengadaan itu merupakan hasil penelitian pasar, bukan hanya dokumen sekedar ada formalitas, penting sekali bagi kita untuk mendokumentasikan data pendukung HPS, karena memori kita terbatas, dan prinsip pengadaan salah satunya adalah AKUNTABEL, artinya dapat dipertanggung-jawabkan.

 

Mari menyusun dokumen HPS dengan komplit!

Salam Pengadaan.

Exit mobile version