Orientasi Pemaketan
Para Ahli Pengadaan dalam melakukan proses Pemaketan Barang/Jasa perlu memperhatikan orientasi dan menyeimbangkan dengan baik orientasi tersebut sehingga ketentuan larangan dalam pemaketan dapat terhindari.
Apa saja Orientasi Pemaketan tersebut ? mari kita simak :
- keluaran atau hasil;
- volume barang/jasa;
- ketersediaan barang/jasa;
- kemampuan Pelaku Usaha;dan/atau
- ketersediaan anggaran belanja.
Orientasi dalam KBBI bermakna :
- peninjauan untuk menentukan sikap (arah, tempat, dan sebagainya) yang tepat dan benar n
- pandangan yang mendasari pikiran, perhatian atau kecenderungan
Jadi dalam melakukan Pemaketan maka dasarkan diri kita terlebih dahulu dengan orientasi dari Pemaketan tersebut.
Larangan Pemaketan
Bila kita sudah melihat Orientasi Pemaketan pada Pasal 20 ayat (1) di Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, hal berikutnya yang para Ahli Pengadaan perlu perhatikan adalah Larangan Pemaketan-nya :
- menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Kontradiksi Larangan Pemaketan???
Pernah dalam sebuah diskusi ada Ahli Pengadaan yang mengeluhkan hal ini sulit dipahami, seolah ada kontradiksi satu sama lain.
Kontradiksi tersebut menjadi wajar bila kita memperhatikan Larangan Pemaketan saja tanpa memperhatikan Orientasi Pemaketan terlebih dahulu, perhatikan Orientasi Pemaketan baru perhatikan Larangan Pemaketan-nya.
Kesimpulan
Para ahli pengadaan dalam melakukan pemaketan hendaknya melakukan pemaketan dengan berorientasi pada apa yang seharusnya menjadi pemikiran yang mendasar berdasarkan ketentuan orientasi pemaketan dan menentukan langkah yang perlu diambil untuk tidak terjerumus dalam salah satu atau beberapa dari Larangan Pemaketan yang sudah diatur, urutannya Orientasi dulu baru Larangannya, bukan sebaliknya.
Bagaimana contoh kasus kesulitan anda untuk melakukan pemaketan? silakan sampaikan dalam kolom komentar untuk di bahas pada artikel-artikel berikutnya! Salam Pengadaan!
Bagaimana jika pada DIPA sudah dipisah per masing masing paket pengadaan utk pengadaan barang? Sementara barang yang akan diadakan terdapat barang dengan jenis dan spesifikasi yang sama. Contoh:
-pengadaan mesin pompa air desa A Rp. 180.000.000
-Pengadaan pmesin pompa air desa B Rp. 180.000.000
Dan selanjutnya sampai 5 lokasi.
Yang membedakan hanyalah lokasi distribusinya, mohon penjelasan apakah Pengadaan langsung atau tender?. Terimakasih