Perbedaan Keadaan Kahar dan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Sifat dan Kondisi :
- Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat :Penanganan mendesak menyangkut keselamatan banyak orang (Pasal 59 ayat (1) dan PerLKPP 13/2018)
- Keadaan Kahar :Diluar kehendak yang sifatnya berhubungan dengan kontrak (Pasal 1 angka 52 Perpres 16/2018)
- Penerapan :
- Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat : Pelaksanaan PBJ tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera (Pasal 59 ayat (1) dan PerLKPP 13/2018)
- Keadaan Kahar : Kewajiban kontrak tidak bisa dipenuhi, pelaksanaan kontrak dapat dihentikan (Pasal 55 ayat (1) Perpres 16/2018)
- Pengaturan :
- Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat : Diatur sebagai pengadaan khusus (Pasal 91 ayat (1) huruf p Perpres 16/2018 dan PerLKPP 13/2019)
- Keadaan Kahar : Diatur hanya dalam kontrak PBJ sebagai upaya penyelesaian kontrak/pelaksanaan kontrak (bergantung situasi, bukan Pengadaan Khusus (Dalam Bagian Keenam Pasal 55 Perpres 16/2018)
- Orientasi :
- Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat : Mendesak, menyesuaikan kondisi, dan mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan, namun sensitifitas untuk menentukan sebuah paket pengadaan ini rasional dilaksanakan dengan PBJP Penanganan Keadaan Darurat memerlukan pertimbangan yang akurat. (SE Ka. LKPP 32/2020)
- Keadaan Kahar : Kontrak apabila dilanjutkan lebih baik, namun pelaksanaan kontrak dapat dihentikan bergantung situasi (Pasal 52 ayat (1) huruf j dan Pasal 55 ayat (1) Perpres 16/2018)
- Pelaksanaan Konstruksi Permanen Kontrak :
- Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat : Dalam hal dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen dalam hal penyerahan pekerjaan masih dalam kurun waktu keadaan darurat (Pasal 59 ayat (6) Perpres 16/2018) Dapat melewati masa keadaan darurat dalam hal penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen (Pasal 59 ayat (7) Perpres 16/2018).
- Keadaan Kahar : Dapat melewati tahun anggaran jika dilanjut (Pasal 55 ayat (3) Perpres 16/2018)
- Penyelesaian Kontrak :
- Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat : SPPBJ dilanjutkan SPMK/SPP menjadi tahap permulaan pelaksanaan pengadaan, sedangkan kontrak ditandatangani setelah proses pekerjaan selesai, dilakukan perhitungan/pengukuran bersama, lalu ditutup dengan serah terima, serah terima tersebut dituangkan sebagai kontrak.
- Keadaan Kahar : Merupakan upaya penyelesaian kontrak bila pekerjaan tidak dapat dilanjutkan, bila dapat dilanjutkan maka dalam hal keterlambatan dianggap peristiwa kompensasi dan diberikan perpanjangan waktu.
- Jenis Kontrak :
- Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat : Kontrak sebaiknya menggunakan jenis “biaya ditambah keuntungan” (cost plus fee).
- Keadaan Kahar : dapat dilakukan untuk semua jenis kontrak, karena merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang berpengaruh pada pelaksanaan kontrak.
Demikian.