Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Menyikapi Daftar Pengalaman Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa

Bagaimana proses pembuktian Kualifikasi Penyedia? saat ini berdasarkan PerLKPP 12 tahun 2021 dilakukan secara daring, bila tidak dapat dilakukan daring maka dilakukan tatap muka (https://christiangamas.net/pembuktian-kualifikasi-di-era-perpres-12-2021/).

Baca di :Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Untuk teknis pelaksanaannya Pembuktian Kualifikasi seharusnya sudah clear. Bagaimana selanjutnya implementasi mengevaluasi pengalamn penyedia ini?

Disini peran Pokmil dan kompetensinya berperan dalam mencermati DATA PENYEDIA, terkadang informasi yang diberikan masih memerlukan olah pikir yang perlu ditelaah dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja serta pemahaman atas aturan yang berlaku.

Bagaimana dengan implementasi nya?

Contoh salah satu kasus :

pak ijin konsultasi, saya ada tender pengadaan barang “X”,,

Jika penyedia tidak mengisi isian pengalaman 1 tahun terakhir di isian kualifikasi, tetapi data di SIKAP sudah ada 2 pengalaman dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dan sudah diverifikasi oleh 2 kelompok kerja pemilihan, apakah data di SIKAP bisa dijadikan data kualifikasi penyedia yang sah utk pemenuhan syarat tendernya?

Mari kita lihat aturannya, dalam Ayat (8) Pasal 44 Perpres PBJP Nomor 12/2021 :

(8)Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan pembuktian
kualifikasi.

Kasus diatas sudah dilakukan verifikasi atas pengalaman oleh 2 Kelompok Kerja Pemilihan, artinya secara kualifikasi, pengalaman yang tersedia sudah terisi dan masuk dalam “kamar” atau “ruang kualifikasi” yang ada di sistem, maka dapat dikategorikan penyedia terkualifikasi, dalam hal tidak tercantum dalam daftar kualifikasi yang disampaikan berupa file “Daftar Pengalaman” bisa saja memang terlupa dan bisa jadi penyedia memang tidak mengisi dan mencantumkan kembali daftar pengalamannya yang telah terisi di SIKAP, tapi pada prinsipnya kedua informasi yang ada dalam bagian kualifikasi pelaku usaha tadi sifat keduanya adalah kualifikasi yang diterima dan tidak meniadakan antara satu sama lain. Jadi keduanya dapat digunakan, sehingga jawaban saya, kualifikasi tersebut dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat tendernya.

Bila kurang yakin, maka dapat diklarifikasi sebelum pembuktian kualifikasi, walau saya pribadi berpendapat ini proses yang opsional atau bersifat tambahan. Dan perhatikan bahwa dalam pembuktian kualifikasi, pengalaman yang belum terkualifikasi saja yang diperlukan pembuktian kualifikasi sesuai aturannya.

Mengapa bisa terjadi Penyedia tidak mengisi dan mencantumkan kembali daftar pengalamannya yang telah terisi di SIKAP?

Bisa saja karena Penyedia nya Kompeten dan paham aturan bahwa yang dibuktikan dalam pembuktian kualifikasi adalah yang belum terisi di SIKAP, makanya yang dalam daftar pengalaman hanya yang belum terverifikasi dan setelah diverifikasi nantinya akan masuk dalam Kualifikasi SIKAP sebagai pengalaman terkualifikasi.

Demikian.

 

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Materi : Optimalisasi tugas Pelaku Pengadaan Pemda (Kegiatan Daring UKPBJ Kab. Gunungkidul Prov. D.I. Yogyakarta tanggal 29 Juli 2021)
Selanjutnya Kewajiban Menggunakan Laptop Dalam Negeri dan Riuh Ramai di Media

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: