belanja hibah pemda
belanja hibah pemda

Belanja Hibah dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Belanja Hibah dalam Keuangan Daerah apakah perlu masuk dalam Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan? Setelah kita bisa membedakan antara Hibah (sebagai sebuah kegiatan pendapatan keuangan) dan Belanja Hibah (sebagai kegiatan belanja untuk dihibahkan), pertanyaan tersebut pastinya muncul bagi praktisi Pengadaan di Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah terkadang mendukung lembaga seperti KONI, Pramuka, dan lain-lain.

Selanjutnya terdapat dua skenario, yaitu :

  • hibah berupa barang; atau
  • berupa uang

Dengan demikian berdasarkan skenario tersebut, langkah yang diambil adalah sebagai berikut :

  • kalau hibah berupa barang/jasa, maka proses pengadaannya dilakukan perangkat daerah pemilik anggaran, perlu masuk SiRUP pemilik anggaran.
  • kalau hibah berupa uang, maka proses pengadaannya dilakukan lembaga penerima Hibah terkait, tidak perlu masuk SiRUP pemilik anggaran.

Demikian.

Peraturan
Sebelumnya Vendor Pengadaan Pemerintah
Selanjutnya Webinar : Rancangan Konseptual SMKK Konsultansi Perancangan dan RKK Pengawasan/Manajemen Konstruksi

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?