darurat
darurat

Apa Kabar Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat?

dalam kondisi berkepanjangan pandemi seperti ini, perilaku panic buying untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terjadi dan menyebabkan harga barang/jasa fluktuatif dengan relatif sadis….
 
apa kabar pemenuhan kebutuhan barang/jasa dengan kondisi darurat?
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Penanganan Keadaan Darurat berdasarkan Perpres 16/2018 termasuk dalam Pengadaan Khusus.
Pengadaan Khusus tidak bisa diukur dengan keadaan normal, bila masih terbiasa membandingkan dengan harga normal, maka yang terjadi adalah :
1. Pelaku Pengadaan ogah mengerjakan (udah ada Kepala Daerah yang mengambil sikap seperti ini)
2. Pelaku Usaha tidak mau menjadi Penyedia.
 
Ketika hal ini terjadi, walau Presiden marah-marah serapan anggaran terlambat sekalipun, tidak bisa di apa-apain.
Ketika hal ini terjadi, maka Pelaku Pengadaan baik dari sisi Pemerintah maupun dari Sisi Penyedia/Penyelenggara Swakelola tidak perlu panik berlebihan. Bukti Kewajaran Harga sebaiknya dilengkapi dengan Bukti Penjualan kepada pihak lain yang dimiliki penyedia. Harapannya dengan data yang berbicara, ketika kondisi Penyedia tersebut menjual barang dengan harga yang memang demikian adanya kepihak lain, maka pihak lain yang memeriksa kewajaran dapat terjawab dan tidak menetapkan hal tersebut sebagai kelebihan pembayaran.
Semoga hal ini menjadi solusi.
Pengadaan Khusus
Sebelumnya Perubahan definisi ketentuan e-Purchasing dan Pengaruhnya pada proses penyusunan HPS
Selanjutnya Pencantuman uang muka pada rancangan kontrak

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?