Bagaimana dalam SIPD untuk penatausahaan dalam pembayaran dan kaitannya di anggaran?
Misal Pengadaan Bahan Makan dan Minum untuk diolah, dalam SIPD rincian nya sebagai berikut :
- Belanja Bahan Makanan Rp10.000.000
- Rincian 1 : Beras Merah 80 Liter x Rp10.000 = Rp8.000.000
- Rincian 2 : Ikan Haruan 20 Kilogram x Rp20.000 = Rp2.000.000
Bagaimana peng-SPJ-an di SIPD?
Dalam Penerapannya yang di SPJ-kan adalah nilai dari Rekening tidak sampai rincian
Artinya batasannya pada Rp10.000.000, yang di input tidak harus sama persis, misal yang dibelanjakan :
- Terkait “Beras Merah” maka :
- Beras Merah tidak harus Rp10.000 perliter
- dapat dibelanjakan bahan makanan lain, misal : Beras Merah, Beras Putih, sesuai dengan kebutuhan dan belanja riil
- Terkait “Ikan Haruan”, maka :
- Ikan Haruan yang dibelanjakan tidak harus Rp20.000/kg
- Ikan jenis lainnya
Memang dalam Penganggaran, rincian belanja adalah detil, namun pada kondisi pelaksanaan belum tentu rencana berjalan sesuai dengan kebutuhan karena ada beberapa hal yang mungkin menjadikan diperlukannya belanja yang berbeda dari rincian perencanaan anggaran, bisa jadi karena dalam Standarisasi Pemda tidak ada item tersebut, atau item dalam standarisasi pada saat pelaksanaan tidak tersedia di pasaran. Prinsipnya pengajuan pertanggung-jawaban keuangan berdasarkan makro dari rincian belanja/total rincian belanja, yang penting batasan pada kode rekening adalah pada “Belanja Bahan Makanan”, dan tidak sampai rincian, yang penting administrasi Pengadaan Barang/Jasa tetap dilaksanakan seperti Perpres PBJ dan Proses otorisasi dan administrasi keuangan berdasarkan Permendagri Teknis Keuda.
Demikian.
ijin bertannya dengan kondisi seperti ini: dalam pagu anggaran SIPD dengan satu kode rekening apakah dapat dilaksanakan dengan dua penyedia PBJ ?