pa kpa sebagai ppk di apbd
pa kpa sebagai ppk di apbd

Marilah lebih bertanggung-jawab dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Keuangan dan Keuangan Daerah dan Keuangan Desa

Peraturan Keuangan Daerah maupun Keuangan Pusat dilakukan dengan satu Undang-Undang yang sama yaitu Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berkaitan dengan Keuangan Negara ada Peraturan Pemerintah yang mengatur proses Keuangan, baik di APBN maupun di APBD, sebagai contoh adalah sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Aktor dalam Keuangan APBN, Keuangan APBD, dan Keuangan APBDes/APBKam sudah diatur masing-masing, dalam aturan Pelaksanaan masing-masing.

Dana Desa sebagian besar bersumber dari APBN, disana tidak dipaksakan pengelola keuangan dan pelaku pengadaan dengan menggunakan aktor yang ada dalam APBD maupun APBN, pada APBDesa dilaksanakan dengan menggunakan pelaku dan metode yang berbeda dengan APBN maupun APBD, walaupun regulasi nya merujuk pada UU yang sama. Bila sudah diatur, maka sebaiknya kita lebih bertanggung-jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan sesuai koridor aturan yang sesuai dengan peruntukannya.

Bagaimana bila tidak dilaksanakan? yang terjadi adalah ketidakteraturan, tiap tingkatan Pemerintahan diatur dalam karakteristik yang berbeda, mari kita refleksikan :

  • Apakah beban dan lingkup organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sama dan setara? jawabannya jelas tidak.
  • Apakah tanggung-jawab dan kewenangan organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sama dan setara? jawabannya jelas tidak.
  • Apakah Pembangunan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sama dan setara? jawabannya bisa ya dan bisa tidak, tapi perlu dipikirkan logisnya :
    • Apakah Pemerintah Desa dengan Dana Desa dan hasil Penyertaan Modal dalam melaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa membangun bangunan dengan Nilai 10 Milyar? bisa-bisa saja adalah jawabannya, ikutan dari jawaban bisa akan memungkinkan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pelaku Pengadaan yang komplit seperti APBN, tapi apakah hal ini bisa sinkron dengan skema pengaturan yang serupa dengan APBN? jawabannya kemungkinan besar akan jadi TIDAK SINKRON.
    • Apakah Pemerintah Daerah dapat melakukan Pengadaan Barang/Jasa dengan Pelaku Pengadaan sepenuhnya yang pengorganisasiannya dengan APBN? serupa dengan APBDesa dengan skema seperti APBN, jawabannya bisa saja, tapi ya kemungkinan besar diperlukan penyesuaian yang akan jadi merepotkan Organisasi Pemda itu tadi.

Bertanggung-jawab ini bisa dilakukan dengan memahami skema aturan masing-masing, bisa jadi karena kita tidak terbiasa menggunakan prinsip di taraf PELAKSANAAN yang sudah sejak awal di buat, kemudian menjadi tidak sesuai dengan semangat Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menambahkan PPK yang merupakan Pelaku Pengadaan di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terdapat dalam Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara namun tidak terdapat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, kemungkinan besar akan menghasilkan :

  • PPK sebagai Pelaku Pengadaan yang tidak terlibat dalam Proses Perencanaan Pengadaan termasuk di dalamnya pada saat Penganggaran, kemudian menjadi terjadi “Lagu Lama” PPK hadir saat tahapan Persiapan Pengadaan atau malah pada tahap Pelakanaan Pengadaan yang tidak memadai anggarannya namun diposisikan melaksanakan tugas PPK APBN secara penuh.
  • PPK yang tersedia di Daerah yang diposisikan menghandle Paket Pengadaan yang tidak terencana dengan baik, dan tidak memiliki kewenangan seperti PA/KPA/PPTK dalam proses Keuangan Daerah.
  • Dan sebagainya

Apakah sudah pernah ada yang bisa menjawab, berapa sih kewajaran PPK dalam menghandle paket? bila Penyedia Kecil diatur dalam SKP dan Penyedia Non-Kecil dihitung SKN, bagaimana dengan PPK? apakah sudah ada skema yang mengatur tentang Kemampuan PPK? yang ada baru Tipologi PPK saja, dengan ketiadaan PPK dalam skema Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebagian besar tidak dilibatkan dalam proses Pelaksanaan Keuangan Daerah, maka terjadi proses yang tidak terstreamlined dengan baik, dengan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa yang tidak menghadirkan PPK selain PA/KPA saja proses pelaksanaannya dan memerlukan penanganan agar permasalahan tidak timbul.

Permasalahan yang dapat timbul, dan dengan pengelolaan keuangan daerah yang tidak menghadirkan PPK namun bila dilaksanakan proses Pelaksanaan Keuangan dengan Pengadaan Barang/Jasa yang mendadak menghadirkan PPK, maka bisa saja kita secara tidak sadar “melakukan pembiaran untuk dengan sengaja membiarkan orang terjebak?”

Marilah kita lebih bertanggung-jawab dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Keuangan dan Keuangan Daerah dan Keuangan Desa sesuai dengan koridor aturan masing-masing, jangan terlalu oversimplifikasi atas sebuah tatanan manajemen yang sudah diatur secara tidak bertanggung-jawab.

Kapal Sungai berlayar saja di Sungai, jangan coba-coba berlayar di Lautan, demikian juga Mobil jangan nekat berlayar di lautan, nggak ada tulisan larangan di lautan selain Kapal Laut silahkan berlayar seperti “Selain Kapal Laut maka Kapal Sungai/Kendaraan lain dilarang berlayar”…… tapi marilah kita menggunakan common sense dan menjadi bertanggung-jawab dengan tidak mengemudikan mobil di lautan atau berlayar dengan kapal sungai di lautan.

 

 

Peraturan
Sebelumnya Penyebutan Merek pada era Perpres 12 tahun 2021
Selanjutnya Tingkat Kandungan Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: