Sifat Kaidah Hukum

Sifat Kaidah Hukum dari berbagai buku-buku Pengantar Ilmu Hukum secara ringkas dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  • Kaidah Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif, yaitu peraturan hukum yang secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang lain selain apa yang telah diatur dalam undang-undang. Biasanya peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan bersifat imperatif (mengikat/memaksa).
  • Kaidah hukum yang bersifat pelengkat atau subsidair atau dispositif yaitu peraturan hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan. Atau peraturan hukum yang baru berlaku apabila dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). Biasanya peraturan hukum yang berisi perkenanan atau perbolehan bersifat fakultatif (mengatur/menambah).
Sebelumnya Selamat Hari Pendidikan Nasional 2020
Selanjutnya Webinar Penyusunan Harga Perkiraan jenis pengadaan : Barang 24 April 2020 – Seri 2 Diseminasi dan Peningkatan Kinerja Pengadaan – Webinar UKPBJ Kutai Barat 2020

Cek Juga

file 00000000ec64622fb4c5a53c130e6eb7

Karena Risiko Tak Hilang dengan Doa, Tapi dengan Rencana.

21–22 Mei nanti, saya akan berbagi di Yogyakarta diselenggarakan KM & Partners. Topiknya: Mitigasi Risiko ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?