Manajemen Kapasitas
Manajemen Kapasitas

Manajemen Kapasitas

Manajemen Kapasitas merupakan sarana untuk menetapkan fungsi untuk mengukur, memantau, dan menyesuaikan batasan atau tingkatan dari kapasitas dalam tatanan untuk mengeksekusi dan melaksanakan jadwal kerja. Kapasitas Manajemen dilaksanakan dengan menjadi pondasi berdasarkan eksekusi sebanyak 4 tingkatan yang menjadi dasar, yaitu :

  • perencanaan kebutuhan sumber daya
  • perencanaan kapasitas “rough-cut” artinya dalam hal rasionalisasi ada pemotongan kasar yang memangkas kapasitas manajemen sumber daya secara umum
  • kemudian dari hasil tingkatan “rough-cut” diatas menghasilkan “perencanaan kebutuhan kapasitas”
  • setelah perencanaan kebutuhan kapasitas maka dapat dilakukan “kendali input / output”

Manajemen Kapasitas  sangat berpengaruh terhadap :

  • rencana produksi
  • jadwal produksi induk
  • daftar pengiriman

Dengan demikian pondasi dari 4 tingkatan dasar dan manajemen kapasitas diatas akan memperlancar dan mengukuhkan rencana produksi, jadwal produksi induk, dan daftar pengiriman.

Manajemen Kapasitas
Manajemen Kapasitas

 

 

Dengan demikian dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain menyelaraskan dengan tujuan dari organisasi, dalam penyusunan program perlu dilakukan penyusunan program kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan manajemen kapasitas masing-masing organisasi, sehingga beban kerja berlebih yang membuat kualitas pengadaan menjadi penuh risiko menjadi terkendali risikonya. Artinya lebih baik peningkatan kualitas perencanaan yang menjadi Pasal 5 huruf a berikut :

meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;

Dapat tercapai dan terlaksana dengan perencanaan yang selaras antara kapasitas dengan sumber daya.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Manajemen
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #35 – Klausul yang penting dalam Kontrak, Jenis Kontrak, dan Bentuk Kontrak
Selanjutnya Konsolidasi Barang/Jasa pada Proses Persiapan Pengadaan

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?