Tahapan Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dan Privat
Tahapan Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dan Privat

Manajemen Siklus Pengadaan Sektor Privat dan Sektor Publik

Tahapan Pengadaan di Pemerintah terbagi menjadi 3 garis besar yaitu :

  • Perencanaan
  • Persiapan
  • Pelaksanaan

Kalau dibandingkan Sektor Swasta sebagai berikut :

Tahapan Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dan Privat
Tahapan Proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Dan Privat

 

Perhatikan bila dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses besar diawal artikel bisa dirincikan lebih dalam lagi menjadi :

  • Perencanaan
    • Identifikasi Kebutuhan
    • Penetapan Jenis Barang/Jasa yang dapat dilakukan terintegrasi
      • Barang
      • Pekerjaan Konstruksi
      • Jasa Lainnya
      • Jasa Konsultansi
    • Cara Pengadaan
      • Swakelola
    • Penyedia
  • Persiapan
    • Persiapan Pengadaan dengan cara Swakelola
      • Penetapan Sasaran
      • Penetapan Penyelenggara
      • Penetapan Rencana Kegiatan
      • Penetapan Jadwal, dan
      • RAB
    • Persiapan Pengadaan dengan cara Penyedia
      • Persiapan Pengadaan oleh PPK
        • menetapkan HPS;
        • menetapkan rancangan kontrak;
        • menetapkan spesifikasi teknis/KAK;
        • menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jeminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau pemberlakuan penyesuaian harga.
      • Persiapan Pemilihan Penyedia oleh Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan
  • Pelaksanaan
    • Pelaksanaan Swakelola
      • Perjanjian Kinerja/(MoU + Perjanjinan Kerja Sama) sebagai Kontrak yang dilaksanakan bersama Pelaksana Swakelola
      • Pembayaran Swakelola
    • Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia
      • Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
        • e-Purchasing
        • Pengadaan Langsung
        • Penunjukan Langsung
        • Tender
        • Tender Cepat
        • Seleksi
        • Pengadaan Khusus
          • PBJP Penanganan Keadaan Darurat
          • PBJP di Luar Negeri
          • Pengecualian
          • Penelitian
          • Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
      • Pelaksanaan Kontrak
        • Penetapan SPPBJ
        • Penandatanganan Kontrak
        • Pemberian Uang Muka
        • Pembayaran Prestasi Pekerjaan
        • Perubahan Kontrak
        • Penyesuaian Harga
        • Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
        • Pemutusan Kontrak
        • Serah terima hasil pekerjaan
        • Penanganan Keadaan Kahar

Pada dasarnya bila dibandingkan dengan kondisi yang ada pada Sektor Privat terdiri atas :

  • Reviu
  • Kebutuhan
  • Mendeskripsikan Spesifikasi /KAK
  • Penentuan Sumber/Cara
  • Ketersediaan Pasar
  • Pemilihan/Negosiasi
  • Pemesanan
  • Pelaksanaan
  • Penerimaan
  • Pembayaran.

Dengan demikian mengapa untuk Pengadaan Pemerintah perlu diperhitungkan secara rinci?

Karena PBJP di Perpres 16 tahun 2018 :

Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa Bertujuan untuk :

  • a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  • c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  • d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  • e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  • f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  • g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
  • h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Pasal 5 Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

  • a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  • b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
  • c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  • d. mengembangkan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa;
  • e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
  • f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  • g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  • h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
  • i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Pasal 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

  • a. efisien;
  • b. efektif;
  • c. transparan;
  • d. terbuka;
  • e. bersaing;
  • f. adil; dan
  • g. akuntabel.

Pasal 7 Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

  • (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
    • a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    • b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
    • c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
    • d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
    • e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    • f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
    • g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
    • h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  • (2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
    • a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
    • b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksibertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
    • c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
    • d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
    • e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
    • f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

Aspek-aspek Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadikan Pengaturan Pengadaan Pemerintah walaupun serupa dengan garis besar di sektor privat, namun terdapat rincian yang diperlukan diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

Namun teknis manajemen yang ada di dalamnya tetap membutuhkan praktik yang lazim di Manajemen, makanya secara garis besar tidak berbeda untuk pengadaan Privat dan Pemerintah, hanya saja di Pemerintah “Rambu” dan standar pelaksanaannya sudah diatur.

Dengan demikian semoga apa yang saya sampaikan ini dapat bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintigritas, dan salam pengadaan!

 

 

Pelaksanaan Persiapan Manajemen Perencanaan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe#22 Video Pengadaan Jasa dan Kualitas Jasa
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe#23 Hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan Spesifikasi Teknis/KAK

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: