Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Sudah lebih dari 2 tahun diundangkan tanggal 22 Maret 2018 yang sebelumnya ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 16 Maret 2020.

Pengganti, bukan Perubahan

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 menggantikan sepenuhnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dilakukan perubahan terakhir pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015.

Latar Belakang Mengapa PBJ di atur dalam Perpres 16/2018.

Terdapat beberapa alasan perubahan Perpres 16/2018 berkaitan dengan mengapa PBJP perlu diatur lebih baik, meliputi :

  • Magnitude Belanja
    • Perubahan besaran Belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang sudah tidak sama dengan 10 tahun silam, dari tahun 2008 Sistem Pengadaan Secara Elektronik, telah jauh berbeda, sebagaimana dicontohkan belanja pada tahun 2019 memberikan akumulasi belanja 2461Triliyun, dengan 1,634Triliyun merupakan Pengadaan Barang/Jasa.
    • membesarnya cakupan belanja ini menunjukkan pola belanja semakin membesar dan menunjukkan adanya perubahan dan berdampak pada salah satunya pola ekonomi
    • muncul pola dan model bisnis baru, ekonomi kolaboratif dan ekonomi berbagi yang membutuhkan adaptasi kebiasaan baru dan diterapkan dalam aturan pengadaan
  • Pola Ekonomi Baru dan Respon Pasar/Lungkungan Bisnis
    • Katalog merupakan implementasi kondisi dan lingkungan pasar sebagai ekonomi kolaboratif dan berbagi, pada tahun 2019 sudah terdapat 214.681 produk yang tercantum.
    • kehadiran katalog elektronik nasional, sektoral, dan lokal
    • Butir-butir paparan singkat diatas menunjukan bahwa adanya kebutuhan untuk sistem, manajemen SDM Profesional, dan aturan yang semakin komprehensif.
  • Tantangan Pembangunan
    • Menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pendukung pembangunan yang berdayaguna dan memberikan penciptaan nilai
    • PBJP kebijakannya harus bersifat inklusif, tidak lagi sekedar mencari yang paling murah maupun semata-mata dominan pada value for money pada pemenuhan aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia saja
    • PBJP menjadi sarana/instrumen mendorong pengembangan UMKM, menstimulasi penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong pembangunan negara secara keseluruhan maupun pembangunan daerah yang berkelanjutan

Kesimpulan

Berdasarkan paparan tersebut diatas, maka alasan hadirnya Perpres 16/2018 dilihat dari sisi pengaturan PBJP adalah menjawab semakin kompleksnya PBJP dalam besaran / magnitude  belanja Pemerintah, kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang, dan menjawab tantangan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Sharing Session – Kegiatan Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Mewujudkan Value For Money Dalam Pengadaan Barang/Jasa Melalui Konsolidasi, Probity Advice,Dan Clearing House di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa bersumber dengan Pinjaman / Hibah Luar Negeri

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: