Pemaketan dan Pengadaan

Dalam dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), strategi pemaketan adalah fondasi krusial bagi efektivitas belanja negara. Melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah melakukan pembaruan signifikan, termasuk menyisipkan ketentuan baru (Pasal 20A dan 20B) yang melengkapi Pasal 20 sebagai acuan utama pemaketan.

  1. Prinsip Utama (Pasal 20)

Pasal 20 tetap menjadi “jantung” dari perencanaan pemaketan. PPK wajib menyusun paket dengan berorientasi pada:

 Output/Outcome: Fokus pada hasil akhir yang ingin dicapai.

 Volume & Ketersediaan: Mempertimbangkan skala kebutuhan dan pasokan barang/jasa.

 Kemampuan Pelaku Usaha: Memastikan paket tidak mematikan persaingan, terutama bagi pelaku usaha lokal.

 Ketersediaan Anggaran: Efisiensi penggunaan APBN/APBD.

  1. Larangan Strategis dalam Pemaketan

Penting untuk digarisbawahi, larangan dalam Pasal 20 bukan hanya satu. PPK dilarang melakukan praktik berikut:

 Penyatuan Paket yang Tersebar: Dilarang menyatukan paket di lokasi/daerah berbeda yang secara efisiensi seharusnya dikerjakan secara terpisah.

 Penyatuan Paket Berbeda: Dilarang mencampuradukkan sifat pekerjaan untuk membatasi kompetisi.

 Pemecahan Paket: Dilarang memecah paket dengan tujuan sengaja menghindari metode pemilihan tertentu (misalnya menghindari tender).

  1. Ketentuan Baru: Pasal 20A dan 20B

Perpres 46 Tahun 2025 menambah kedalaman regulasi dengan menyisipkan dua pasal krusial ini:

 Pasal 20A (Fleksibilitas Konstruksi): Pasal ini memberikan ruang bagi strategi pengadaan yang lebih adaptif, khususnya terkait penyediaan material/bahan/alat dalam pekerjaan konstruksi yang bisa dilakukan oleh pemilik pekerjaan (supplied by owner). Ini memberikan opsi efisiensi dan kendali kualitas yang lebih baik pada proyek-proyek strategis.

 Pasal 20B (Kewajiban PDN & UMK): Pasal ini mempertegas bahwa fleksibilitas pemaketan tidak boleh menabrak kewajiban utama. PPK diwajibkan untuk tetap memprioritaskan alokasi nilai anggaran bagi Produk Dalam Negeri (PDN) serta Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan koperasi. Bahkan dalam skenario pemaketan yang paling kompleks sekalipun, kewajiban ini bersifat mandatory (wajib) dan tidak boleh diabaikan.

Mengapa Perubahan Ini Krusial?

Perpres 46 Tahun 2025 ingin memastikan bahwa:

  1. Optimalisasi Anggaran: Belanja negara bukan hanya soal “terserap”, tapi “bermanfaat”.

  2. Partisipasi Lokal: Dengan Pasal 20A dan 20B, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha kecil dan lokal tetap menjadi tulang punggung pengadaan di daerah.

  3. Akuntabilitas: Larangan pemaketan yang rigid dipadukan dengan fleksibilitas teknis (seperti supplied by owner) bertujuan untuk meminimalisir celah penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan

Memahami Pasal 20, 20A, dan 20B adalah “kunci” bagi PPK dan pelaksana pengadaan di tahun 2025 dan seterusnya. Pemaketan bukan sekadar membagi-bagi anggaran, melainkan strategi untuk mencapai tujuan negara. Pastikan Anda selalu merujuk pada teks lengkap Perpres 46 Tahun 2025 dalam setiap tahap perencanaan pengadaan Anda.

Sebelumnya Kontrak Lumsum yang sifatnya Istimewa

Cek Juga

perisai etika pengadaan

Etika Pengadaan vs Patologi Birokrasi: Menjaga Integritas Rantai Pasok di Tengah Dinamika Ekologi Pemerintahan

Tata kelola pemerintahan tidak pernah beroperasi di ruang hampa. Dalam kacamata ekologi pemerintahan, birokrasi adalah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?