pptk ditetapkan oleh
pptk ditetapkan oleh

bolehkah KPA menetapkan PPTK?

Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, sering muncul pertanyaan yang terlihat sederhana, tetapi berdampak besar pada ketertiban administrasi. Salah satunya adalah soal siapa sebenarnya yang berwenang menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pertanyaan ini biasanya berangkat dari bunyi norma dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan:

“PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.”

Jika dibaca sepintas, frasa PA/KPA ini seolah memberi ruang bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menetapkan PPTK. Maka wajar jika di lapangan muncul praktik penetapan PPTK oleh KPA, dengan dasar “kan tertulis PA/KPA”.

Namun, apakah benar sesederhana itu?

Jawabannya: tidak. Dan di sinilah pentingnya membaca regulasi secara utuh, berjenjang, dan sistematis, bukan secara terpotong.


Membaca Norma Tidak Bisa Lepas dari Aturan Turunannya

PP 12/2019 bukan regulasi yang berdiri sendiri. Ia memiliki aturan teknis yang secara eksplisit menjabarkan kewenangan para pelaku pengelolaan keuangan daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika kita membuka Lampiran Permendagri 77/2020, khususnya pada Halaman 12 huruf F, kewenangan KPA dijabarkan secara rinci dalam dua rezim yang berbeda:

  1. Huruf F angka 6
    Mengatur kewenangan KPA secara umum.

  2. Huruf F angka 12
    Mengatur kewenangan KPA pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).

Dan di sinilah letak kuncinya.

Pada huruf F angka 12 huruf l, secara tegas disebutkan bahwa KPA berwenang menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD.

Artinya, kewenangan KPA untuk menetapkan PPTK tidak bersifat umum, melainkan bersifat khusus, dan hanya berlaku pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).


Konsekuensinya Jelas dan Tidak Bisa Ditawar

Dengan konstruksi regulasi seperti ini, maka penafsirannya menjadi terang:

  • KPA pada SKPD biasa (non-UOBK)
    Tidak memiliki kewenangan menetapkan PPTK
    ➝ Penetapan PPTK tetap menjadi kewenangan Pengguna Anggaran (PA)

  • KPA pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK)
    Diberi kewenangan menetapkan PPTK
    ➝ Karena secara struktural dan fungsional, UOBK memang dirancang dengan otonomi pengelolaan tertentu

Dengan kata lain, frasa PA/KPA dalam Pasal 12 ayat (1) PP 12/2019 tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa syarat, melainkan harus dibaca bersama pembatasannya dalam Permendagri 77/2020.


Lalu, Apa Itu Unit Organisasi Bersifat Khusus?

Pertanyaan berikutnya tentu: apa yang dimaksud dengan Unit Organisasi Bersifat Khusus?

Jawabannya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam konteks pemerintah daerah, contoh paling nyata dari Unit Organisasi Bersifat Khusus adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

RSUD memiliki karakteristik khusus:

  • Pola pengelolaan keuangan yang berbeda (seringkali BLUD)

  • Kompleksitas layanan

  • Kebutuhan fleksibilitas pengelolaan yang lebih tinggi

Karena itulah, regulasi secara sadar memberikan ruang kewenangan tambahan kepada KPA di UOBK, termasuk dalam hal penetapan PPTK.


Penutup: Administrasi yang Tertib Berawal dari Tafsir yang Tepat

Sering kali masalah dalam pengelolaan keuangan daerah bukan karena niat yang keliru, tetapi karena tafsir regulasi yang disederhanakan secara berlebihan.

Kasus penetapan PPTK oleh KPA adalah contoh klasiknya. Jika hanya berpegang pada satu pasal tanpa membaca aturan turunannya, kesimpulan bisa melenceng.

Maka kesimpulan akhirnya sederhana dan tegas:

KPA hanya dapat menetapkan PPTK apabila KPA tersebut berada pada Unit Organisasi Bersifat Khusus.
Di luar itu, kewenangan penetapan PPTK tetap berada pada Pengguna Anggaran (PA).

Tertib regulasi bukan soal kaku atau lentur, tetapi soal menempatkan kewenangan pada koridor yang benar. Dan dari situlah tata kelola keuangan daerah yang sehat seharusnya dimulai.


Ditulis dengan semangat meluruskan, bukan menyalahkan.
christiangamas.net

Sebelumnya Jatuh di pola yang sama?

Cek Juga

menyusun hps

HPS Bukan Harga Paling Benar, Apalagi Alat Menghitung Kerugian Negara

Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kerap ditempatkan pada posisi yang keliru. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?