Salah satu perubahan yang cukup fundamental dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah dihapusnya Pasal 15 Perpres PBJP, yang sebelumnya secara eksplisit menempatkan PjPHP/PPHP sebagai salah satu unsur pelaku pengadaan. Konsekuensi dari penghapusan ini tidak bersifat administratif semata, tetapi menyentuh arsitektur tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak.
Dengan hilangnya Pasal 15 tersebut, PjPHP/PPHP tidak lagi berdiri sebagai aktor mandiri dalam struktur pelaku pengadaan. Seluruh fungsi yang sebelumnya dilekatkan pada peran PjPHP/PPHP—terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan, pengujian, dan penerimaan hasil pekerjaan—pada akhirnya terkonsolidasi dan menjadi tanggung jawab penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perubahan ini mengandung pesan regulatif yang tegas:
bahwa PPK bukan sekadar penandatangan kontrak, melainkan pengendali utama pelaksanaan kontrak secara end-to-end.
Dalam kerangka ini, PPK tidak lagi dapat memposisikan PjPHP/PPHP sebagai “buffer tanggung jawab”. Seluruh keputusan strategis dan teknis yang berkaitan dengan:
-
kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak,
-
kelayakan hasil untuk dibayarkan,
-
serta penerimaan pekerjaan secara administratif dan substantif,
bermuara pada pertanggungjawaban PPK secara langsung.
Dari sudut pandang tata kelola, penghapusan PjPHP/PPHP sebagai unsur pelaku pengadaan sesungguhnya mencerminkan upaya penyederhanaan peran sekaligus penguatan akuntabilitas. Negara tidak lagi mendistribusikan tanggung jawab secara terfragmentasi, tetapi menariknya kembali ke satu simpul pengendali, yaitu PPK.
Implikasinya jelas dan tidak bisa ditawar:
PPK harus hadir, memahami substansi pekerjaan, menguasai kontrak, dan aktif mengendalikan pelaksanaan. Delegasi teknis tetap dimungkinkan, namun delegasi tanggung jawab tidak pernah berpindah.
Pada titik inilah kita perlu menggeser cara pandang lama.
Hilangnya PjPHP/PPHP bukanlah kehilangan fungsi, melainkan penegasan bahwa fungsi tersebut adalah bagian inheren dari mandat PPK.
Dan di sinilah pesan pentingnya:
dalam rezim PBJP yang baru, PPK yang pasif bukan lagi risiko administratif—melainkan risiko hukum.
Sebagaimana prinsip pengadaan modern, yang disederhanakan adalah strukturnya, bukan tanggung jawabnya.