fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059
fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas melakukan pengendalian kontrak.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 17, Penyedia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak, sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan regulasi tersebut, penting untuk dipahami bahwa dalam implementasi kontrak, tanggung jawab tidak hanya melekat pada PPK, melainkan juga pada Penyedia.

Setiap ketidaksesuaian atau ketidakcermatan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dapat serta-merta dibebankan kepada PPK, melainkan perlu dievaluasi secara objektif keterlibatan Penyedia dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami berpendapat bahwa untuk menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pemberian opini atas temuan pemeriksaan, analisis terhadap kesalahan hendaknya tidak hanya ditujukan pada PPK, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi atau kelalaian Penyedia dalam pelaksanaan kontrak.

Hal ini penting untuk memberikan gambaran yang utuh, objektif, dan proporsional sesuai prinsip pemeriksaan yang adil.

Sebelumnya Otonomi Daerah Bukan Hanya Tentang Anggaran, Tapi Juga Tentang Akar Budaya
Selanjutnya Kopi Pagi dan Impian yang Tidak Boleh Mati

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?