Transisi Penonaktifan E-Katalog Versi 5 ke Versi 6, bagaimana mitigasinya?

Dalam hal komoditas produk barang/jasa tidak dapat lagi dipesan karena walau dulu tayang pada ekatalog V5, namun pada saat ini dinonaktifkan etalase nya namun ketika akan bermigrasi ke V6 masih ada kendala, apa yang bisa dilakukan?

 

Menunggu secara terukur adalah jawabannya, terukur disini adanya mitigasi risiko, bila memang barang/jasa lebih dibutuhkan segera, maka lakukan proses pemilihan dengan pemilihan penyedia metode yang lain sesuai aturan.

 

jangan lupa dokumentasikan juga bila memang belum tayang di katalog, dokumentasi berupa hasil pencarian yang tertera tanggal dan save halaman digital sebagai bukti digital forensik bila kelak dibutuhkan saat audit.

 

salam pengadaan.

Sebelumnya Keuntungan Swakelola
Selanjutnya Efisiensi anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: