Koperasi dan Swakelola

Bacaan Terkait

  • Artikel Pelaku Usaha dapat dibaca di sini
  • Artikel kontrak swakelola baca disini

Pendahuluan

Kami akan menyelenggarakan pengadaan dengan melakukan kegiatan Swakelola, Swakelola dilakukan dengan Kementerian X, untuk makan minum nya dilakukan oleh Koperasi dari Kementerian X, apakah boleh?

Berkaitan dengan Pelaksana Swakelola

Pelaksana Swakelola berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Pasal 18 ayat (6), adalah Tipe I internal, Tipe II  K/L/PD lain, Tipe III : Organisasi Masyarakat, dan Tipe IV : Kelompok Masyarakat.

Apakah Koperasi salah satu Pelaksana Swakelola?

Pembahasan

mari kita runut dari aturannya :

  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan Undang-Undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi;
  • UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU25/1992) yang berlaku;
  • Pasal 1  UU25/1992 menyebutkan yang dimaksud Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan paparan diatas, maka dapat disimpulkan bersama bahwa :

  • berdasarkan UU Koperasi (UU25/1992) definisi Koperasi termasuk Pelaku Usaha
  • pelaksanaan Swakelola dalam bentuk kontrak Swakelola tidak dengan pelaku usaha melainkan pelaksana swakelola
  • Koperasi merupakan pelaku usaha
  • Koperasi bukan lah pelaksana swakelola karena merupakan pelaku usaha.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Optimasi Memilih Pelaku Usaha untuk Berkontrak Sebagai Penyedia
Selanjutnya Tes Statistik Bisnis 8 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: