Bacaan Terkait
Pendahuluan
Kami akan menyelenggarakan pengadaan dengan melakukan kegiatan Swakelola, Swakelola dilakukan dengan Kementerian X, untuk makan minum nya dilakukan oleh Koperasi dari Kementerian X, apakah boleh?
Berkaitan dengan Pelaksana Swakelola
Pelaksana Swakelola berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Pasal 18 ayat (6), adalah Tipe I internal, Tipe II K/L/PD lain, Tipe III : Organisasi Masyarakat, dan Tipe IV : Kelompok Masyarakat.
Apakah Koperasi salah satu Pelaksana Swakelola?
Pembahasan
mari kita runut dari aturannya :
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan Undang-Undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi;
- UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU25/1992) yang berlaku;
- Pasal 1 UU25/1992 menyebutkan yang dimaksud Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas, maka dapat disimpulkan bersama bahwa :
- berdasarkan UU Koperasi (UU25/1992) definisi Koperasi termasuk Pelaku Usaha
- pelaksanaan Swakelola dalam bentuk kontrak Swakelola tidak dengan pelaku usaha melainkan pelaksana swakelola
- Koperasi merupakan pelaku usaha
- Koperasi bukan lah pelaksana swakelola karena merupakan pelaku usaha.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!