fee klik/biaya klik pada e-Purchasing katalog elektronik sebagaimana saya sampaikan dalam artikel https://christiangamas.net/sembilan-hal-yang-perlu-menjadi-perhatian-dalam-e-purchasing-melalui-e-katalog/amp/ merupakan bentuk penyimpangan yang merupakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan.
Sejatinya e-Purchasing dilaksanakan denggan mempertimbangkan Value for money, namun masih ada orang-orang yang meminta fee untuk dapat di klik dalam pengadaan yang produknya tayang melalui e-katalog di Satuan Kerja K/L/PD.
Proses e-Purchasing pada Katalog Elektronik sebagai salah satu cara untuk melakukan pemilihan penyedia hendaknya dilakukan berdasarkan kinerja penyedia dan ketepatan aspek value for money.
Value for money memiliki aspek tepat kualitas, kuantitas, lokasi, biaya, lokasi, dan penyedia untuk setiap rupiah yang dibelanjakan. Keseimbangan aspek tersebut akan terganggu bila ada fee yang diminta sebagai bentuk fraud.
ada harga ada rupa, kita analogikan bila harga pasar 1kg gula Rp10.000, namun belanja gula tersebut di minta fee oleh oknum sebesar 30%, maka secara pembelanjaan hanya tertera di label 1Kg namun kuantitas gula tersebut tereduksi paling tidak 30 persen menjadi hanya 700 gram karena input pasti mempengaruhi output.
Reduksi tadi muncul karena adanya fee itu tadi, dan hal ini merupakan tindakan merusak alias koruptif, apa yang seharusnya bisa diperoleh dengan kualitas 100 menjadi berkurang karena harus mengakomodir fee tersebut.
dengan demikian praktek biaya klik adalah tindakan koruptif yang sangat tidak diperkenankan dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, mari bersama niatkan membangun dan tidak mengambil apa yang bukan menjadi hak kita.
Ingat…. Fee yang menjadi pemberian atau apapun istilahnya, itu bukanlah rezeki melainkan korupsi….