Tetapkan Jenis Kontrak pada E-Purchasing!

Secara default karena sifat nya e-Purchasing itu pembelian, maka jumlah produk barjas yang diterima bersifat jenis komtrak lumsum.

ketika produk nya bersifat estimasi (karena sekarang ragam e-purchasing sangat banyak) maka sifat epurchasing yang lumsum ini tidak selalu bisa digunakan.

dengan demikian perlu di rancang surat pesanan sejak awal yang merincikan jenis kontrak yang dipilih oleh PPk sesuai karakteristik pekerjaan.

rancangan kontrak ini dikomunikasikan saat proses negosiasi melalui e-purchasing.

lalu saat kesepakatan timbul, maka template yang digunakan untuk kontrak berbentuk surat pesanan mengacu pada rancangan kontrak surat pesanan yang sudah mendefinisikan jenis kontrak yang dipilih dan ditetapkan oleh PPk.

Demikian.

Sebelumnya Terkait menetapkan diberikannya uang muka atau tidak
Selanjutnya Pemberian Uang Muka dan Cara Pembayaran

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?