Secara default Bentuk Kontrak E-Purchasing adalah “Surat Pesanan”. Format dari Surat Pesanan dapat diunduh dari aplikasi Katalog Elektronik, substansi nya sederhana karena E-Purchasing adalah kontrak yang tidak rumit menyesuaikan proses pengadaannya yang juga tidak rumit.
Namun kadangkala kita perlu mendetilkan unsur-unsur kontrak dalam hal pelaksanaan kontrak barang/jasa di katalog elektronik dalam proses pengadaannya relatif tidak sederhana karena memerlukan perlakuan khusus.
Perlakuan khusus disini jangan langsung dibayangkan barang berteknologi tinggi atau pekerjaan kompleks ya, barang sederhana dengan pekerjaan yang bervolume tinggi mungkin saja memerlukan pengaturan hak dan kewajiban yang tidak bisa di berikan oleh format Surat Pesanan keluaran aplikasi e-Katalog.
Tentu akan berbeda bila kita beli kertas A4 80 gram sebanyak 10 Rim dengan membeli kertas A4 80 gram sebanyak 893.472 Rim. Pada kuantitas sebesar itu besar kemungkinan perlu diatur kewajiban-kewajiban yang harus disajikan penyedia, dengan demikian ketentuan-ketentuan kewajiban bisa di tuliskan dalam Surat Pesanan hasil aplikasi katalog elektronik.
Bagaimana dengan pekerjaan konstruksi? Besar kemungkinan Surat Pesanan memesan sebuah rangkaian konstruksi sebagai obyek perjanjian secara makro, kemudian di tindaklanjuti dengan Surat Perjanjian, bila dianalogikan Surat Pesanan ini seperti Undang-Undang yang mengatur secara umum, sedangkan Surat Perjanjian merupakan produk hukum turunan yang dapat dianalogikan seperti Peraturan Pemerintah yang mengatur secara keteknisan.
Dengan demikian ketika akan dilakukan adendum kontrak epurchasing yang tidak merubah nilai maka uraian pekerjaan yang menjadi rincian tambahannya dilakukan di Surat Perjanjian dan sebaliknya bila terestimasi akan dilakukan adendum berujung pada pertambahan nilai kontrak yang di bawah ambang batas adendum kontrak yang diperbolehkan, mala yang diadendum adalah Surat Pesanan dulu, baru kemudian Surat Perjanjiannya.
Demikian😁