img 1183
img 1183

Kontrak diperpanjang, namun tidak melakukan penyerahan Jaminan Pelaksanaan, ketika putus kontrak bagaimana?

Jaminan Pelaksanaan yang berlaku harus diserahkan, bila diberikan perpanjangan waktu/pemberian kesempatan kemungkinan besar Jaminan Pelaksanaan sudah tidak dapat memiliki cakupan waktu menjangkau perpanjangan waktu/pemberian kesempatan, dengan demikian sebelum melakukan penandatanganan adendum pemberian kesempatan/perpanjangan waktu maka penyedia wajib memperpanjang jaminan pelaksanaan.

Bagaimana bila terlupa? apakah jaminan pelaksanaan yang awal dapat dicairkan ketika adendum kontrak ternyata wanprestasi?

Jawabannya tidak, karena Jaminan Pelaksanaan yang awal memiliki masa berlaku semula pada kontrak awal.

 

Jadi kalau kontrak setelah pemberian kesempatan/perpanjangan waktu masih wanprestasi dan akan di putus kontrak, maka jaminan pelaksanaan yang awal besar kemungkinan tidak dapat dicairkan karena durasinya sudah terlampaui.

Ketika hal ini terjadi maka bagaimana?

berarti ada kesalahan administrasi yang bisa di koreksi, mengoreksinya karena kita tidak bisa memutar balik waktu ke masa sebelum tanda tangan adendum maka kita fokuskan pada nilai jaminan pelaksanaan……

Nilai jaminan pelaksanaan yang harus disetor ketika kontrak wanprestasi adalah 5% dari kontrak/HPS (bergantung pada ketentuan penawaran, jika penawarannya di bawah 80% dari HPS maka yang digunakan adalah 5% dari HPS, bila tidak maka 5% dari kontrak), maka nilai tersebut dijadikan :

  • pemotongan atas prestasi yang dapat diakui (bila ada prestasi yang dapat diterimakan) senilai dari Nilai Jaminan Pelaksanaan yang seharusnya diserahkan sebagai sanksi administratif;atau
  • penyedia berkewajiban menyetor senilai dari Nilai Jaminan Pelaksanaan yang seharusnya diserahkan sebagai sanksi administratif (bila pemutusan kontrak tidak ada prestasi yang dapat diterima).

Jangan lupa kenakan juga sanksi lainnya yang sesuai dengan kondisi kesalahan sesuai peraturan perundangan jika ada.

Penutup dan simpulan :

Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan oleh penyedia untuk menjamin penyelesaian kontrak sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Jaminan Pelaksanaan harus diserahkan sebelum penandatanganan kontrak maupun adendum kontrak karena pemberian kesempatan/perpanjangan waktu, dan harus diperpanjang jika masa berlaku kontrak berubah. Jika penyedia lupa/tidak memperpanjang Jaminan Pelaksanaan dan kontrak wanprestasi, maka Jaminan Pelaksanaan yang awal tidak dapat dicairkan dan ketika terjadi wanprestasi atas adendum kontrak tersebut maka penyedia harus membayar sanksi administratif sebesar 5% dari kontrak/HPS. Selain itu, penyedia juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian.

Sebelumnya Berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Selanjutnya Mengapa tidak di minta melakukan pembuatan jaminan baru ketika kontrak yang terlupa jaminan pelaksanaannya akan di cairkan jaminan pelaksanaannya?

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

2 Komentar

  1. mohon ijin, untuk aturan sanksi administratif sebesar 5% dari kontrak apabila tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan dari mana ya?

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: