seleksi jasa konsultansi pengadaan pemerintah
seleksi jasa konsultansi pengadaan pemerintah

Studi Kasus, Seleksi Jasa Konsultansi Perseorangan

Jasa Konsultansi Perorangan untuk mencari penyedia pekerjaan penyusunan sistem manajemen mutu pelayanan dengan HPS Rp125.000.000 terdapat konsultan perorangan yang memasukkan penawaran dan telah dievaluasi Kelompok Kerja Pemilihan sebagai berikut :

1. Prapto dengan Nilai Evaluasi Akhir 86,4 memiliki penawaran Rp118.000.000

2. Surya dengan Nilai Evaluasi Akhir 85,2 memiliki penawaran Rp120.000.000

3. Budi dengan Nilai Evaluasi Akhir 88,1 memiliki penawaran Rp125.000.000

4. Dian dengan Nilai Evaluasi Akhir 91,5 memiliki penawaran Rp137.000.000

5. Eka dengan Nilai Evaluasi Akhir 81,9 memiliki penawaran Rp119.000.000

6. Fajar dengan Nilai Evaluasi Akhir 74,4 memiliki penawaran Rp116.000.000

7. Gita dengan Nilai Evaluasi Akhir 70,0 memiliki penawaran Rp114.000.000

Berdasarkan informasi diatas, Penetapan Pemenang dilakukan oleh Pokmil kepada :

A. Budi

B. Gita

C. Surya

D. Dian

Jawaban : D. Dian

Penjelasan :

Perhatikan ketentuan yang berlaku khusus untuk Jasa Konsultansi Perorangan!

Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan dilaksanakan dengan pascakualifikasi metode evaluasi kualitas, hal ini dapat dilihat di Perpres Pengadaan (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) yaitu pada :

  • Terkait metode evaluasi penawaran : Lihat di Pasal 42 ayat (3) yang berbunyi : Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
  • Terkait Cara melakukan Evaluasi Kualifikasi : Lihat di Pasal 44 ayat (3) huruf b yang berbunyi : Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut: b. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.

Dengan demikian kita analisis soalnya dengan mengurutkan Skor / Nilai Evaluasi Akhir sebagai berikut (tertinggi ke terendah berdasarkan Nilai Evaluasi Akhir) :

  • Dian dengan Nilai Evaluasi Akhir 91,5 memiliki penawaran Rp137.000.000
  • Budi dengan Nilai Evaluasi Akhir 88,1 memiliki penawaran Rp125.000.000
  • Prapto dengan Nilai Evaluasi Akhir 86,4 memiliki penawaran Rp118.000.000
  • Surya dengan Nilai Evaluasi Akhir 85,2 memiliki penawaran Rp120.000.000
  • Eka dengan Nilai Evaluasi Akhir 81,9 memiliki penawaran Rp119.000.000
  • Fajar dengan Nilai Evaluasi Akhir 74,4 memiliki penawaran Rp116.000.000
  • Gita dengan Nilai Evaluasi Akhir 70,0 memiliki penawaran Rp114.000.000

Pemenangnya adalah Dian dengan Nilai Evaluasi Akhir tertinggi, yaitu 91,5, meskipun penawarannya adalah Rp137.000.000 yang lebih tinggi dari HPS.

Namun HPS pada Jasa Konsultansi tidak bersifat menggugurkan, karena pada Jasa Konsultansi, HPS tidak termasuk menjadi dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pekerjaan Jasa Konsultansi! Ketentuannya diperoleh dengan mencermati Pasal 26 ayat (5) huruf b Perpres PBJP yang berbunyi sebagai berikut :

HPS digunakan sebagai:

b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;

Dengan demikian berdasarkan kondisi diatas dilakukan Penetapan sebagai berikut oleh Kelompok Kerja Pemilihan :

  • Pemenang : Dian dengan Nilai Evaluasi Akhir 91,5 memiliki penawaran Rp137.000.000
  • Pemenang Cadangan 1 : Budi dengan Nilai Evaluasi Akhir 88,1 memiliki penawaran Rp125.000.000
  • Pemenang Cadangan 2 : Prapto dengan Nilai Evaluasi Akhir 86,4 memiliki penawaran Rp118.000.000

Jadi…. walaupun Penawaran Dian tersebut melebihi HPS maka dilakukan penetapan pemenang dan hal ini diperbolehkan hanya khusus Jasa Konsultansi.

HPS memang menjadi alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, hal ini jelas ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (5) huruf a, tentunya hal ini berlaku di Jasa Konsultansi juga dan akan digunakan setelah penetapan pemenang untuk selanjutnya dilakukan negosiasi.

Mari kita perhatikan tahapan Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, urutannya adalah sebagai berikut :

1 Pengumuman Pascakualifikasi

2 Download Dokumen Pemilihan

3 Pemberian Penjelasan

4 Upload Dokumen Penawaran

5 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi, Dokumen Kualifikasi, dan Teknis

6 Pembuktian Kualifikasi

7 Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis

8 Masa Sanggah

9 Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga

10 Klarifikasi Teknis dan Negosiasi

11 Penetapan Pemenang

12 Pengumuman Pemenang

13 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

14 Penandatanganan Kontrak

 

Pada poin rincian diatas terdapat tahap negosiasi di tahap 10.

Dengan demikian Kelompok Kerja Pemilihan dapat melakukan Negosiasi.

Ketika Negosiasi berhasil maka Dian dapat ditetapkan sebagai Pemenang.

Jawaban : D. Dian

 

 

Sebelumnya Melakukan Identifikasi Pengadaan terhadap Proses Pengadaan yang sederhana
Selanjutnya Studi Kasus Penyusunan HPS Pengadaan Barang

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: