Dalam situasi di mana tender/seleksi gagal dan kebutuhan tidak dapat ditunda, siapa yang berwenang untuk melakukan penunjukan langsung? Dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi?
A. РА / КРА, dengan kriteria: a. kebutuhan mendesak; dan b. ada cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.
B. PPK, dengan kriteria: a. kebutuhan mendesak; dan b. ada cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.
C. Pokja Pemilihan, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.
D. APIP, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.
Jawaban :
C. Pokja Pemilihan, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.
Penjelasan :
- Yang berwenang melakukan Pemilihan Penyedia dengan metode Penunjukan Langsung salah satunya adalah Kelompok Kerja Pemilihan (Lihat Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres PBJP)
-
Penunjukan Langsung dimungkinkan untuk dilakukan sebagai tindak lanjut tender/seleksi gagal (Lihat Pasal 38 ayat (5) huruf h Perpres PBJP dan Pasal 41 ayat (5) huruf e Perpres PBJP)
-
Dalam hal akan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana penjelasan angka 2 diatas, wajib diperhatikan kriteria nya yaitu Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pasal 51 gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria : a. kebutuhan tidak dapat ditunda;dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.(Pasal 51 ayat (10) Perpres PBJP)
Demikian
semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.
untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat.
tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!