PPPK Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Ada isu jikalau PPPK Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak bisa menjadi pelaku pengadaan, khususnya pokja dan pejabat pengadaan, apakah itu benar ?

 

Jawab :

Mari kita perhatikan definisi dalam ketentuan umum pada Pasal 1, yaitu :

  • Pasal 1 angka 18 Perpres 16/2018 : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pasal 1 angka 18 Perpres 12/2021 (Perubahan Perpres 16/2018) :
    • 18. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    • 18a. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

dengan demikian semakin dipertegas bahwa ASN PPPK boleh melaksanakan kegiatan PBJ dan menjadi Pelaku PBJP.

Lagipula kalau isu itu benar, buat apa kita rekrut JF PPBJ dari PPPK?

 

 

Sebelumnya Makna Mutatis Mutandis Tugas Agen Pengadaan
Selanjutnya Materi Workshop DPW IFPI Sulawesi Selatan di Makassar tanggal 13 Juli 2023

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: