Pelayanan Kesehatan yang melibatkan tindakan dokter spesialis, jenis pengadaannya apa?

Seperti judul…. Misal ada Pelaksanaan Kegiatan dengan Cara Swakelola dimana pelaksanaannya diadakan dekat dengan masyarakat, kemudian dalam pelaksanaannya membutuhkan keahlian seorang dokter spesialis.

Misal pelayanan Operasi Katarak, yang membutuhkan Dokter Spesialis Mata, Dokter Spesialis Anastesi, Perawat-Perawat Ahli, dan berbagai peralatan yang spesifik.

Termasuk Jenis Jasa apakah paket pengadaan tersebut?

Mari perhatikan definisi dari Peraturan Presiden untuk Jasa :

  • Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
  • Jasa Lainnva adalah jasa nonkonsultansi atau jasa vang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu Pekerjaan.

kita harus sepakati dulu tentang Profesi Dokter, khususnya Dokter Spesialis, mereka itu adalah profesi berbasis keahlian, ada organisasi profesi, seorang dokter spesialis dalam menempuh pendidikannya juga perlu lulus ujian kompetensi keahlian.

di PNS pun Dokter adalah jabatan fungsional dari sisi keahlian, tidak ada jenjang terampil disini.

ketika dokter spesialis mata melaksanakan tindakan operasi katarak, maka kegiatan yang dilaksanakan itu akan kasuistik tiap pasien, ada yang perlu di operasi ada yang mungkin perlu tindakan lain berdasarkan riwayat kesehatan dan prosedur keahlian yang tidak umum ditemui di dunia usaha.

kemudian ada juga kondisi dimana dokter anastesi perlu memperhatikan kondisi pasien yang dioperasi, dalam melakukan bius lokal, obat yang diberikan juga menyesuaikan dengan riwayat kesehatan pasien.

Perawat juga ada 2 kategori, perawat terampil dan perawat ahli, perawat ahli bisa dikategorikan tenaga profesional saat sudah menempuh pendidikan dan uji kompetensi NERS. Andai tenaga Perawat Terampil yang digunakan sekalipun maka dia masuk kategori tenaga sub-profesional.

Tindakan mereka itu berbasis keilmuwan dan memerlukan olah pikir….. berkaitan dengan kompetensi dan Uji Kompetensi ini diatur dan disebutkan dalam UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Jadi menurut saya ngga bisa dibilang keterampilan, kalau ada yang bilang ini keterampilan, sungguh ini merendahkan profesi yang basis tindakannya berbasis keilmuwan ini, karena tindakan diambil oleh para dokter itu mengedepankan keahlian berbasis pengetahuan.

Sebagai contoh, kalau anda yang menjadi pasien kegiatan yang saya contohkan diatas apakah mau di operasi oleh para pihak yang “kebetulan” pernah berhasil mengoperasi katarak dari kalangan awam yang belajar secara otodidak dan bukan seorang profesional yang berasal dari kalangan anggota profesi dokter sekaligus bukan anggota profesi dokter spesialis?

 

kalau anda menjawab “ngga masalah” maka bisalah kita sepakat jasa tersebut adalah Jasa Lainnya 😁 tapi kalo saya sih ngga berani dan ngga mau, maka saya lebih cenderung menyatakan layanan kesehatan tindakan yang dilaksanakan para dokter itu sebagai Jasa Konsultansi.

 

Salam Pengadaan.

Sebelumnya Strategi Perencanaan Pengadaan dengan Cara Swakelola
Selanjutnya Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi PBJ Level-1 Pemda Kab. Kutai Kartanegara bersama LPKN

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: