6 Langkah yang perlu dilaksanakan dalam Pengadaan Outsourcing menyikapi penghapusan Tenaga Honorer

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/m.sm.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menegaskan penerapan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Tujuan dari Surat Edaran ini mendudukkan Status Kepegawaian di Pemerintah/Pemda adalah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu hanya ada PNS dan PPPK sebagai ASN di Pemerintah/Pemda.

Berkaitan dengan aspek pengadaan, masih dibuka kemungkinan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dengan menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing, dengan demikian berdasarkan aspek ketenagakerjaan sebagaimana dituangkan dalam Angka 6 huruf c surat edaran menteri tersebut dimungkinkan untuk melakukan pengadaan, pengadaan disini berupa pengadaan jasa lainnya.

Dengan demikian tugas Pemerintah/Pemda melakukan pemetaan dengan menghitung kebutuhan PNS, menghitung kebutuhan PPPK, dan menghitung penerapan outsourcing.

Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Menghitung kebutuhan ASN PNS maupun PPPK untuk kebutuhan rutin yang berkaitan dengan tugas fungsi utama dari proses bisnis organisasi
  2. Menghitung kebutuhan tenaga untuk jasa lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan sebagai bagian dari kegiatan proses pengadaan jasa lainnya.
  3. Kebutuhan jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas kemudian menjadi dasar perhitungan spesifikasi teknis.
  4. Tiap instansi pemerintah daerah / pemerintah menghitung RAB untuk digunakan sebagaimana penganggaran dengan memperhatikan ketentuan pengupahan alih daya ketenaga kerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal menghitung peralatan dan bahan kerja dapat diperhitungkan sebagai tingkat layanan atau bila menggunakan pendekatan suppleid by owner dapat dipisahkan dari luar perhitungan.
  5. Melakukan proses pemilihan penyedia, dapat dilakukan dengan melaksanakan kontrak dengan badan usaha atau perorangan, bila perorangan maka keuntungan/management fee tidak perlu diperhitungkan sebagai komponen khusus melainkan cukup dibuat sebagai insentif perorangan.
  6. Status pengadaan jasa lainnya ini merupakan pegawai alih daya, dengan demikian tidak terafiliasi dengan status pemerintah/pemerintah daerah.

Demikian.

Sebelumnya 3 Sikap Konkrit yang harus dimiliki oleh PA/KPA/PPK sebelum Berkontrak
Selanjutnya Video Tutorial : Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri dengan Preferensi Harga pada Pengadaan Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: