Bulan

Memahami Konsep Pembayaran Prestasi Pekerjaan dalam PBJP: Akuntabilitas dan Praktik Lapangan

pembayaran prestasi pekerjaan pbjp

Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), pembayaran prestasi pekerjaan merupakan salah satu aspek penting yang kerap menjadi fokus kontrol perencanaan, pengawasan, dan audit. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 53 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025) dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan substansial meskipun Perpres telah ...

Selengkapnya

SPSE, SPBE, dan Transformasi Pengadaan: Antara Transfer, Translasi, dan Kematangan Birokrasi

1765531940159

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 70 Perpres tersebut secara eksplisit memperluas ruang lingkup SPSE, mulai dari perencanaan pengadaan hingga pengelolaan penyedia dan katalog elektronik. Lebih dari itu, ayat (2) Pasal 70 menandai fase ...

Selengkapnya

Menentukan Badan Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Pengadaan: Keputusan Kecil yang Berdampak Besar

img 2629

Dalam setiap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, penyelesaian sengketa bukanlah klausul pelengkap. Ia merupakan pilar penting tata kelola kontrak yang menentukan bagaimana perselisihan akan diproses ketika terjadi perbedaan penafsiran, wanprestasi, atau dispute terkait pelaksanaan kewajiban para pihak. Perpres PBJP secara eksplisit menempatkan penyelesaian sengketa sebagai bagian wajib dalam rancangan kontrak. Artinya, ...

Selengkapnya

Kenapa Nomor Rekening dalam Kontrak Pengadaan Harus Dijaga Ketat?

adendum nomor rekening penyedia pada kontrak pbjp

Dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, hal kecil yang sering dianggap sepele justru bisa menimbulkan masalah besar. Salah satunya adalah nomor rekening penyedia.Padahal, informasi ini merupakan bagian dari dokumen kontrak yang melekat dengan konsekuensi hukum, administratif, dan akuntabilitas keuangan negara. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa kelalaian terhadap detail sederhana ...

Selengkapnya

e-Kontrak, Pengendalian Kontrak, dan Penilaian Kinerja sebagai Pilar Perbaikan Berkelanjutan

ppk e kontrak pengendalian kontrak penilaian kinerja

Salah satu perubahan yang menarik perhatian dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah penyempurnaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa arah baru bagi tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih modern, lebih terkendali, dan semakin berbasis teknologi. 1. Dari “Mengendalikan Kontrak” ...

Selengkapnya

Memahami Metode Pembayaran dalam Kontrak PBJ: Mengapa “Prestasi” Menjadi Kunci Utama?

metode pembayaran kontrak

Sejatinya Kontrak yang terpenuhi disebut “Prestasi” dan kontrak yang tidak terpenuhi disebut “Wanprestasi”, dengan demikian Penyedia baru dapat memperoleh Hak-nya ketika “Prestasi” terpenuhi, dalam hal ini “Hak” penyedia yang menjadi fokus dalam artikel ini adalah “menerima pembayaran”. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu keputusan penting saat menyusun rancangan kontrak ...

Selengkapnya

Mengapa Sisa Kemampuan Paket (SKP) Umum-nya Berlaku pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi?

skp dalam pengadaan publik

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, istilah Sisa Kemampuan Paket (SKP) sangat akrab ditemui, terutama ketika kita berbicara tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Namun, SKP hampir tidak pernah muncul dalam Pengadaan Barang. Mengapa demikian? Artikel ini mencoba menjelaskan secara sederhana dan runtut mengenai logika di balik penerapan SKP dan alasan mengapa konsep ...

Selengkapnya

Penyusunan HPS untuk kontrak sejenis

img 2621

Bila kontrak sejenis sudah ada yang selesai, kita bisa menggunakan informasi tersebut sebagai data untuk menjadi informasi perhitungan HPS paket pekerjaan sejenis agar bisa mempercepat proses selanjutnya dengan rumus : UC = (a + 4b + c)/6 dimana : a = harga terendah untuk kontrak yang sudah selesai dan serah ...

Selengkapnya

Pengadaan bukan terlimitasi pada “Proses Pemilihan”

pengadaan barang:jasa pemerintah tidak terbatas sekedar proses pemilihan penyedia

Berdasarkan Perpres PBJP (Perpres 16 tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025), pengadaan barang/jasa pemerintah dimaknai sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan barang/jasa oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya, hingga Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa. Definisi ini menegaskan bahwa pengadaan merupakan satu siklus utuh yang tidak ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?