Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), pembayaran prestasi pekerjaan merupakan salah satu aspek penting yang kerap menjadi fokus kontrol perencanaan, pengawasan, dan audit. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 53 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025) dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan substansial meskipun Perpres telah ...
SelengkapnyaBulan
SPSE, SPBE, dan Transformasi Pengadaan: Antara Transfer, Translasi, dan Kematangan Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 70 Perpres tersebut secara eksplisit memperluas ruang lingkup SPSE, mulai dari perencanaan pengadaan hingga pengelolaan penyedia dan katalog elektronik. Lebih dari itu, ayat (2) Pasal 70 menandai fase ...
SelengkapnyaMenentukan Badan Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Pengadaan: Keputusan Kecil yang Berdampak Besar
Dalam setiap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, penyelesaian sengketa bukanlah klausul pelengkap. Ia merupakan pilar penting tata kelola kontrak yang menentukan bagaimana perselisihan akan diproses ketika terjadi perbedaan penafsiran, wanprestasi, atau dispute terkait pelaksanaan kewajiban para pihak. Perpres PBJP secara eksplisit menempatkan penyelesaian sengketa sebagai bagian wajib dalam rancangan kontrak. Artinya, ...
SelengkapnyaKenapa Nomor Rekening dalam Kontrak Pengadaan Harus Dijaga Ketat?
Dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, hal kecil yang sering dianggap sepele justru bisa menimbulkan masalah besar. Salah satunya adalah nomor rekening penyedia.Padahal, informasi ini merupakan bagian dari dokumen kontrak yang melekat dengan konsekuensi hukum, administratif, dan akuntabilitas keuangan negara. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa kelalaian terhadap detail sederhana ...
Selengkapnyae-Kontrak, Pengendalian Kontrak, dan Penilaian Kinerja sebagai Pilar Perbaikan Berkelanjutan
Salah satu perubahan yang menarik perhatian dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah penyempurnaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa arah baru bagi tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih modern, lebih terkendali, dan semakin berbasis teknologi. 1. Dari “Mengendalikan Kontrak” ...
SelengkapnyaMemahami Metode Pembayaran dalam Kontrak PBJ: Mengapa “Prestasi” Menjadi Kunci Utama?
Sejatinya Kontrak yang terpenuhi disebut “Prestasi” dan kontrak yang tidak terpenuhi disebut “Wanprestasi”, dengan demikian Penyedia baru dapat memperoleh Hak-nya ketika “Prestasi” terpenuhi, dalam hal ini “Hak” penyedia yang menjadi fokus dalam artikel ini adalah “menerima pembayaran”. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu keputusan penting saat menyusun rancangan kontrak ...
SelengkapnyaMengapa Sisa Kemampuan Paket (SKP) Umum-nya Berlaku pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi?
Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, istilah Sisa Kemampuan Paket (SKP) sangat akrab ditemui, terutama ketika kita berbicara tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Namun, SKP hampir tidak pernah muncul dalam Pengadaan Barang. Mengapa demikian? Artikel ini mencoba menjelaskan secara sederhana dan runtut mengenai logika di balik penerapan SKP dan alasan mengapa konsep ...
SelengkapnyaPenyusunan HPS untuk kontrak sejenis
Bila kontrak sejenis sudah ada yang selesai, kita bisa menggunakan informasi tersebut sebagai data untuk menjadi informasi perhitungan HPS paket pekerjaan sejenis agar bisa mempercepat proses selanjutnya dengan rumus : UC = (a + 4b + c)/6 dimana : a = harga terendah untuk kontrak yang sudah selesai dan serah ...
SelengkapnyaPengadaan bukan terlimitasi pada “Proses Pemilihan”
Berdasarkan Perpres PBJP (Perpres 16 tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025), pengadaan barang/jasa pemerintah dimaknai sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan barang/jasa oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya, hingga Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa. Definisi ini menegaskan bahwa pengadaan merupakan satu siklus utuh yang tidak ...
SelengkapnyaKetika menugaskan JF PPBJ melalui PPK Sejak Kapan Penugasannya?
dalam konteks penugasan JF PPBJ sesuai penugasannya, jangan langsung dikonotasikan ketika JF PPBJ bertugas sebagai PPK hanya pada saat anggaran sudah ditetapkan sebagai DPA/DIPA. Perhatikan, salah satu tugas PPK berdasarkan Pasal 11 Perpres PBJP, yaitu : menyusun perencanaan pengadaan artinya ketika seorang JF PPBJ akan ditugaskan sebagai PPK, maka penugasannya ...
Selengkapnya