perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 2)

Setelah membahas bagian pembuka dari Perpres PBJ pada artikel sebelumnya, pada artikel ini kita mencoba mengupas sedikit tentang Ketentuan Umum dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini yang berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian Peraturan ini diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021.

Ketentuan Umum merupakan bagian yang mengatur tentang definisi yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Ketentuan Umum berfungsi untuk menyamakan persepsi dan mencegah pembaca untuk mempersepsikan sendiri pemahamannya.

Contoh :

Toko Daring, dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Toko Daring itu bukanlah e-commerce yang digunakan untuk umum, dengan demikian di Pasal 1 angka 54 diatur bahwa “Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.”, dimana pembelanjaannnya disini disebut dengan E-purchasing sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 yang berbunyi “Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.”, dengan diaturnya dalam Ketentuan Umum ini maka bila Pelaku Pengadaan melakukan pembelanjaan pada E-Commerce yang umum digunakan di luar dari SPSE maka hal tersebut bukan termasuk E-Purchasing dan bukan belanja dalam Toko Daring Pemerintah.

Demikian dalam Ketentuan Umum diatur 54 hal yang memperjelas persepsi yang spesifik digunakan dalam Perpres Pengadaan. Mari kita perhatikan lagi karena dalam Perpres 12/2021 maka dilakukan perubahan ketentuan yang juga perlu menjadi catatan agar tidak menggunakan hal yang sudah diubah dalam Perpres 12/2021, yaitu :

  1. ditambahkan nya PPTK sebagai unsur pelaksana dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Ketentuan Umum untuk memperjelas peran PPTK di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ketentuan ini ditambahkan dalam Pasal 1 angka 10a.
  2. perubahan definisi dari Kelompok Kerja Pemilihan dalam Pasal 1 angka 12, dimana disebutkan sebelumnya ditetapkan oleh “pimpinan UKPBJ”, pada Perpres 12/2021 menjadi ditetapkan oleh “kepala UKPBJ, dengan demikian ketentuan saat ini spesifik mengatur siapa yang memiliki kewenangan melakukan penetapan, sebelumnya menjadi beragam intepretasi, ada yang ditetapkan oleh Pimpinan tertinggi yang merupakan atasan dari Kepala UKPBJ, dengan diubahnya dalam Perpres 12/2021 maka hal ini sudah menjadi sangat jelas.
  3. dihilangkannya PjPHP/PPHP mengakibatkan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 berbunyi “dihapus”.
  4. Pasal 1 angka 18 dikembangkan sehingga muncul Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 18a, dan Pasal 1 angka 18b berkaitan dengan SDM Pengadaan.
  5. Pasal 1 angka 2 di Perpres 12/2021 menyederhanakan definisi Pelaku Usaha menjadi “Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.”, dengan demikian penyederhanaan ini semakin memperjelas bahwa Pelaku Usaha itu dapat berbentuk badan usaha atau berbentuk perseorangan.
  6. ditambahkan Pasal 29a tentang produk, hal ini memperjelas bahwa keluaran dari pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah “Produk”.
  7. perubahan Pasal 1 angka 32 merubah redaksional tanpa merubah makna.
  8. perubahan Pasal 1 angka 33 merubah HPS sebagai perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
  9. perubahan Pasal 1 angka 35 mendetilkan E-Purchasing dengan menambahkan Toko Daring sebagai sarana untuk melakukan Pembelian selain menggunakan Sistem Katalog Elektronik yang telah digunakan sebelumnya.
  10. Pasal 1 angka 47 menghapus Usaha Menengah, dengan tujuan Usaha Menengah dikategorikan sebagai Usaha Non-Kecil, hal ini menyiratkan keberpihakan Pemerintah pada Usaha Mikro Usaha Kecil dan Koperasi.
  11.  Pasal 1 angka 50 menyelaraskan dengan Pasal 68 dari Perpres 16/2018 yang menjelaskan bahwa Aspek Berkelanjutan itu mencakup aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan hidup, sehingga Pasal 1 angka 50 diperjelas untuk mencakup keseluruhan aspek tersebut.
  12. Pasal 1 angka 54 mempertegas kedudukan Toko Daring.

Perubahan pada Perpres 12/2021 diatas memberikan perubahan ketentuan dan penerapan pada teknisnya.

dinamika di lapangan seringkali Ketentuan Umum tidak digunakan dan persepsi sendiri yang digunakan.

Contoh, PjPHP/PPHP yang digunakan untuk menerima dan memeriksa pengadaan, padahal di Perpres 16/2018 ketentuan ini sudah berubah menjadi PjPHP/PPHP itu memeriksa administrasi saja, PPK yang melakukan penerimaan dan memeriksa pengadaan secara teknis, tapi kenyataannya tidak demikian, hal ini juga yang mendasari dihapuskannya PjPHP/PPHP.

Semoga dengan artikel ini, bagian Ketentuan Umum menjadi hal yang turut diperhatikan, tidak di-“skip”.

Demikian.

 

Artikel Sebelumnya :

Sebelumnya Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Pengadaan dikecualikan dalam Pengadaan Khusus pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Supply Positioning model Peter Kraljik

terdiri dari 4 kuadran, yaitu : Non-critical / routine : nilai pengadaan kecil dan risiko ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: