Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

“Verifikasi” bukanlah Evaluasi pada Tender Cepat Menggunakan SIKAP

Makna Verifikasi menurut KBBI :

pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya

Makna Evaluasi menurut KBBI :

pengumpulan dan pengamatan dari berbagai macam bukti untuk mengukur dampak dan efektivitas dari suatu objek, program, atau proses berkaitan dengan spesifikasi dan persyaratan pengguna yang telah ditetapkan sebelumnya

Tender Cepat berdasarkan Peraturan Pengadaan :

Pasal 38 ayat (6) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.

Pasal 50 ayat (4) :

Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;

b. pesertamenyampaikanpenawaranharga;

c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan

d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

Yang perlu dipahami disini :

  1. Kualifikasi dilakukan dalam SIKAP, bila belum terkualifikasi namun diundang oleh sistem maka di verifikasi menjelang penetapan pemenang

  2. peserta menyampaikan harga

  3. poin evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi dimaksudkan bahwa aplikasi yang melakukan evaluasi harga

  4. penetapan pemenang adalah harga terendah yang memenuhi poin 1 sd 3, jadi bagi peserta terkualifikasi (bila belum nanti diverifikasi), telah memasukkan penawaran, dalam aplikasi dilakukan evaluasi harga nah oleh siapa? Oleh aplikasi, lalu setelah semua terpenuhi maka penetapan pemenang adalah harga terendah.

 

Verifikasi data kualifikasi apakah dapat menggugurkan?

jangankan menggugurkan, membatalkan tender cepat pun bisa, mari lihat Pasal 51 ayat (3) huruf b berbunyi :

pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;

 

Karena tidak ada evaluasi, maka murni kompetisi soal harga. Pelaku usaha yang menawar harga termurah adalah kandidat pemenang, namun tetap saja menawar termurah juga wajib memenuhi kualifikasi.

pada tender cepat, kualifikasi yang telah terekam di sikap akan tercentang verified seperti gambar berikut ini :

3a82aa99 e8bb 45d2 9ca0 15ad099d0e60
3a82aa99 e8bb 45d2 9ca0 15ad099d0e60

bagaimana ketika ada data yang belum mendapat centang verifikasi seperti diatas namun menjadi data penting untuk berkompetisi di tender cepat?

pelaku usaha tersebut seharusnya di undang untuk di verifikasi.

ketika di verifikasi apa yang dilakukan?

misal yang belum terverifikasi adalah pengalaman, mala dokumen pengalaman tersebut akan digunakan untuk dicocokkan, mencocokkan ini sama persis ketentuannya dengan pembuktian kualifikasi pada tender/seleksi biasa, bila tidak dapat menunjukkan maka tidak ada yang bisa di input.

 

verifikasi seperti apa di tender cepat? Misal perizinan di SIKAP belum terverifikasi, maka akan diminta menunjukkan dokumen perizinan, ya tinggal ditunjukkan, bila sama persis maka penyedia akan dicentang telah terverifikasi.

 

pokmil dalam tender cepat tidak berhak melakukan evaluasi, misal saat melakukan verifikasi meminta peserta menunjukkan dokumen teknis atau metode kerja untuk di evaluasi, lalu pokmil melakukan evaluasi atas dokumen tersebut, ini dilarang karena pada tender cepat kompetisi dan penawaran hanya dalam bentuk harga, spesifikasi teknis sudah given dari dokumen pemilihan.

namun yang perlu dipahami ketika pokmil meminta penyedia menunjukkan dokumen yang akan diverifikasi namun penyedia tidak dapat menunjukkan, maka pokmil tidak boleh menyatakan dokumen tersebut sudah terverifikasi.

verifikasi itu sifatnya mencocokkan, kalau tidak di bawa ya apa yang akan di cocokkan? Perlu dipahami melakukan verifikasi bulan berarti disamakan melakukan evaluasi, keduanya hal yang berbeda.

Tunjukkan Izin usaha, bila benar dan cocok antara isian SIKAP dengan yang dibawa maka semula isian izin usaha tersebut belum terverifikasi dapat di centang menjadi terverifikasi.

Tunjukkan pengalaman sebuah kontrak, bila benar dan cocok antara isian SIKAP dengan yang dibawa maka semula isian kontrak tersebut belum terverifikasi dapat di centang menjadi terverifikasi.

dan seterusnya

 

Verifikasi ini akan berbeda dengan melakukan evaluasi, misal ketika melakukan evaluasi tenaga ahli pada pemilihan jasa konsultasi, pokmil melakukan perhitungan atas pengalaman kerja dan referensi lalu dilakukan scoring dan dicantumkan dalam perhitungan skor teknis, ini adalah evaluasi.

pada prinsipnya tidak ada evaluasi seperti yang saya sampaikan diatas di tender cepat, pada tender cepat penyedia hanya diminta menunjukkan saja dokumen yang di klaim memang dimiliki dalam isian SIKAP.

 

Proses verifikasi jangan lantas disamakan dengan evaluasi

Yang dihilangkan dalam tender cepat adalah proses evaluasi, verifikasi tetap harus dilakukan dalam hal data belum terverifikasi.

 

apakah hasil verifikasi bisa menggugurkan? Jika informasi yang belum terverifikasi yang berpengaruh pada parameter syarat tender cepat tidak terpenuhi, maka ya syarat tersebut menyebabkan gugur.

 

apakah proses verifikasi itu susah? Tidak, karena itu pelaku usaha saat diundang diminta membawa dokumen yang sudah di declare di SIKAP. Bagaimana bila tidak dibawa? Ya Pokmil tidak bisa menyatakan dokumen tersebut terverifikasi, misal nilai pengalaman yang menjadi data vital untuk memenangkan tender cepat tidak terverifikasi gimana? Maka sistem tidak bisa menetapkan penyedia menjadi memenuhi syarat, penetapan pemenang dilakukan oleh sistem, bila informasi kunci tersebut tidak di verifikasi maka pelaku usaha gugur walau harga terendah.

Jadi? Saat anda di undang untuk verifikasi, bawa saja dokumen yang diperlukan / anda lihat di SIKAP belum terverifikasi. Ketika anda diminta menunjukkan maka anda sedang di verifikasi kepemilikan nya atas dokumen tersebut, verifikasi sifatnya mencocokkan dan berbeda dengan evaluasi.

demikian.

Sebelumnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Selanjutnya Penyusunan Pangkalan Data Vendor Potensial

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: