Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada pekerjaan konstruksi:
- Personil merupakan bagian dari Dokumen Penawaran Teknis;
- Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
- Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
- Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
Pengalaman kerja yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja tapi melampirkan referensi maka dapat dihitung sebagai pengalaman;
Pengalaman kerja yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja tanpa melampirkan referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman;
Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!