Usaha perorangan merupakan jenis usaha yang dimiliki olehseorang pemilik tunggal dimana seseorang membentuk suatu badan usaha atas dasar kepemilikannya sendiri.
Badan usaha ialah sebuah rumah tangga ekonomi yang memiliki tujuan dalam mencari sebuah keuntungan dengan faktor-faktor produksi.
Usaha jenis ini biasannya dikenal dengan istilah Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dimana seseorang mempunyai usaha mikro/kecil seperti kepemilikan usaha laundry, bengkel, rumah makan, salon kecantikan, persewaan komputer serta warung internet dan lain-lain.
Usaha jenis ini biasannya dikenal dengan istilah Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dimana seseorang mempunyai usaha mikro/kecil seperti kepemilikan usaha laundry, bengkel, rumah makan, salon kecantikan, persewaan komputer serta warung internet dan lain-lain.
Bisnis atau usaha perorangan bisa dikatakan berbadan hukum jika mempunyai “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris dengan disertai dengan tanda tangan diatas matrai serta segel dan terdaftar di Kementerian Hukum.
Keberadaan suatu usaha yang berbadan hukum dalam perusahaan baik yang kecil, menengah, ataupun besar akan melindungi perusahaan dari semua tuntutan dengan akibat yang dijalankan pada usaha tersebut.
Walaupun demikian, untuk menjalankan sebuah udaha tidak diwajibkan untuk seorang pengusaha untuk dapat mendirikan suatu badan usaha hukum.
Hal itu adalah pilihan untuk pengusaha dalam menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Tetapi, bagi jenis usaha tertentu yang sudah diwajibkan terhadap peraturan Undang-Undang diharuskan berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum