Dulu saat melaksanakan tugas PPK maka proses penyusunan HPS saat saya melakukan persiapan pengadaan Jasa Lainnya saya selalu mengedepankan penuhi minimal Upah Minimum yang ditetapkan Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi.
Keputusan Kepala Daerah Gubernur adalah Keputusan Eksekutif yang bersifat sebagai rujukan pelaksanaan di bidang pengupahan, karena yang diatur adalah UPAH MINIMUM maka penyusunan HPS nya harus menggunakan angka minimum yang telah ditetapkan Gubernur, boleh sama, boleh lebih, tapi tidak boleh kurang.
Kemudian angka Upah Minimum tersebut wajib ditambah lagi dalam ketentuan BPJS dan insentif sesuai peraturan ketenagakerjaan, setelah dapat angka tersebut maka kita sudah dapat upah dari seorang pekerja jasa lainnya yang tinggal dikalikan dengan jumlah pekerja dan jumlah waktu kerja.
Ketika dalam spesifikasi teknis perlu menggunakan peralatan dan bahan, maka estimasikan dengan perkiraan yang wajar pula, jangan lupa penyalur tenaga kerja juga perlu diperhitungkan overhead cost dan keuntungan, proporsional kan saja, bila nilai dari tenaga kerja relatif besar dan area jasa kebersihan relatif luas maka bisa saja kita memperkirakan beban alat bahan dan keuntungan tersebut wajar nya berapa nilainya, untuk hal ini tidak ada batasan minimum, yang pasti kita bisa estimasi berdasarkan nilai harga pasar yang berlaku.
yang tidak boleh di buat lebih rendah itu upah minimum.
Tahun 2020 dan tahun 2021 lalu saya memberikan pendapat ke beberapa Pemda, saya sebutkan kalau anggarannya tidak cukup ya tambah anggarannya, kalau tidak memungkinkan maka lakukan penyesuaian jumlah pekerja, wajah yang mendengarkan saya ngomong demikian saya ingat pasti pahit sekali waktu itu….. setahun kemudian saya diundang menjadi narasumber webinar kegiatan tersebut, nah di kegiatan yang sama ini yang bersangkutan mengungkit kembali pendapat saya setahun sebelumnya dengan mengucapkan terimakasih, bahwa mengikuti pendapat saya itu hasil kerja nya jadi berbeda sekali dan kantornya jadi bersih sekali walau orang pekerjanya sama.
Upah Minimum yang ditetapkan Gubernur itu dihitung berdasarkan angka kebutuhan hidup layak, saat pekerja hidupnya layak maka normalnya motivasi kerja nya juga meningkat dan kualitas kerjanya bisa baik.
Jadi patuhi saja….. semudah itu.
Salam Pengadaan.