integritas
integritas

Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia: Analisis Komprehensif, Tantangan, dan Strategi Reformasi Menuju Tata Kelola Berintegritas

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Indonesia adalah pilar fundamental dalam administrasi publik, berperan sebagai instrumen vital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan mendorong pembangunan ekonomi nasional. Laporan ini menyajikan analisis mendalam mengenai landasan konseptual, prosedur, serta tantangan sistemik yang dihadapi PBJP. Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024 mengungkapkan bahwa PBJP masih menjadi sektor paling rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di mana lebih dari 70 persen kasus korupsi yang ditangani KPK terjadi di sektor ini. Temuan ini diperkuat oleh studi kasus yang menunjukkan modus operandi serupa di lembaga pusat maupun pemerintah daerah.

Meskipun kerangka hukum dan inovasi teknologi seperti sistem e-procurement telah dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, efektivitasnya sering kali terhambat oleh faktor-faktor non-teknis, terutama masalah integritas dan perilaku manusia. Digitalisasi, menurut KPK, hanyalah sebuah alat; jika mentalitas para pelaksana tidak berubah, celah korupsi akan tetap ada. Laporan ini menyimpulkan bahwa transformasi PBJP yang berkelanjutan menuntut pendekatan holistik yang tidak hanya fokus pada perbaikan regulasi dan sistem, tetapi juga pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan penanaman budaya integritas dari tingkat pimpinan tertinggi hinga tingkat operasional di level pelaksana.

Kerangka hukum PBJP di Indonesia terus berevolusi seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola dan mengatasi tantangan yang muncul. Payung hukum utama yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengubah aturan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengatur pengadaan jasa konstruksi dalam rangka memfasilitasi kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan terbaru, Perpres Nomor 46 Tahun 2025, bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan belanja negara, mempercepat proses pengadaan, dan mengatur pengadaan di tingkat desa dan adaptasi terhadap tantangan dan dinamika pelayanan publik yang semakin mengalami peningkatan.

Frekuensi dan sifat dari perubahan regulasi ini mengindikasikan bahwa kerangka hukum yang ada terus beradaptasi untuk mengatasi kelemahan dan tantangan yang persisten dalam sistem. Hal ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang mendalam yang tidak dapat diatasi dengan satu regulasi tunggal. Selain itu, pergeseran fokus regulasi yang secara eksplisit memasukkan tujuan-tujuan seperti peningkatan partisipasi UMKM dan penggunaan produk dalam negeri, menunjukkan pengakuan bahwa PBJP bukan hanya alat administratif. Pengadaan telah diakui sebagai instrumen kebijakan fiskal dan ekonomi yang kuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, kegagalan mencapai tujuan-tujuan ini tidak hanya merupakan kegagalan teknis, tetapi juga kegagalan dalam memanfaatkan potensi PBJP untuk pembangunan ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah mengadopsi teknologi sebagai alat utama untuk reformasi PBJP. Implementasi sistem e-procurement melalui Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan transparansi proses, serta mengurangi peluang penyimpangan. Namun, keberhasilan ini terbatas. Laporan KPK mencatat bahwa digitalisasi hanyalah sebuah alat; jika mentalitas para pelaksana tidak berubah, celah korupsi akan tetap ada.

Integritas adalah fondasi yang tak tergantikan dalam reformasi PBJP. Salah satu inisiatif yang diterapkan adalah pembentukan “Zona Integritas” yang bertujuan untuk memperkuat prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan anti-korupsi di lingkungan birokrasi. Penerapan ini melibatkan kolaborasi erat antara biro pengadaan dan inspektorat untuk mengevaluasi prosedur, meningkatkan kapasitas SDM, dan mengembangkan mekanisme pengaduan masyarakat.

Selain itu, laporan dari PwC menunjukkan bahwa “Tone at the Top” atau komitmen pimpinan tertinggi, merupakan faktor kritikal dalam mitigasi risiko korupsi dan pelanggaran etika. Perilaku dan komitmen pimpinan menjadi teladan bagi seluruh anggota organisasi, menekankan bahwa integritas harus menjadi nilai inti yang dianut dari atas ke bawah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara teknologi untuk transparansi, penguatan kelembagaan untuk kapabilitas, dan penanaman budaya integritas dari pimpinan hingga staf.

Sebelumnya Gratifikasi Itu Bukan Hadiah Biasa: ASN Berintegritas, ASN yang Menolak!
Selanjutnya Dinamika dalam melaksanakan Strategi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

menyusun hps

Koreksi Pasar: Mekanisme Alami dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Salah satu kekeliruan paling sering muncul dalam diskursus pengadaan barang/jasa pemerintah adalah cara memandang Harga ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?