Transformasi Digital PBJ Desa: Era Baru Pasca Perpres 46 Tahun 202
Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 membawa angin segar sekaligus transformasi besar dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa. Regulasi ini menekankan peralihan metode konvensional menuju digitalisasi penuh melalui mekanisme e-Purchasing, di mana Kepala Desa menetapkan Kasi atau Kaur sebagai pelaksana teknis yang langsung terhubung dengan katalog elektronik. Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk memodernisasi administrasi desa, tetapi juga sebagai solusi konkret dalam menekan potensi penyimpangan anggaran serta memudahkan pengawasan karena seluruh jejak transaksi kini terekam secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, perubahan ini menuntut kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) desa yang lebih mumpuni, khususnya bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan perangkat desa dalam mengoperasikan sistem pengadaan elektronik. Dengan terbukanya peluang bagi pelaku usaha lokal untuk masuk ke dalam ekosistem katalog elektronik, kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak ekonomi kerakyatan secara riil sekaligus memastikan setiap rupiah Dana Desa dibelanjakan secara efektif. Meskipun tantangan adaptasi teknologi masih menjadi isu krusial, momentum pasca-Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan titik balik penting untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, bersih, dan progresif.