0a732ada 9914 4739 B64a 3fbbc8f0739c
0a732ada 9914 4739 B64a 3fbbc8f0739c

Tingkat Kematangan, Core Business, dan Kelembagaan UKPBJ

Walau UKPBJ sudah memiliki Pengaturan dalam hal Tingkat Kematangan dalam bentuk Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa : Unduh

Namun tata kelola UKPBJ tidak sebatas itu saja, mentor dan atasan langsung saya yaitu Kabag PBJ Kab. Kutai Barat, hampir setiap hari membahas rapat berkaitan dengan tata kelola dan moderenisasi PBJ agar semakin optimal.

Setelah inovasi Kontrak Payung untuk seluruh Bangunan Pemda sebagai simplifikasi pengadaan yang optimal, beliau juga mengajarkan kami para kasubag nya untuk beberapa agenda sebagai berikut :

  • sinkronisasi antara rezim aturan yang berkaitan, seperti keuangan, dst.
  • pelaksanaan mendampingi strategi pengadaan pada OPD.
  • pengukuran kinerja pengadaan dan kinerja keuangan.
  • roadmap penguatan kelembagaan dan sinkronisasi antara pencapaian pengadaan dan tujuan pembangunan.
  • pemetaan manajemen risiko.
  • dst.

Pusat keunggulan pengadaan tidak sekedar normatif membentuk dan mengejar tingkat kematangan semata, di UKPBJ saya atas arahan pimpinan saya ada 80an SOP yang masih kami coba kaji dan simplifikasi, pada dasar-nya pekerjaan di PBJP untuk bisa optimal ini berat…..

Bila yang dikejar adalah kondisi ideal, maka bagi saya pribadi waktu adalah kemewahan, sebagai sebuah Kelembagaan penunjang, apakah Pengadaan masih hanya sekedar proses pelengkap semata yang terus dipandang remeh atau memang bisa di eskalasi menjadi Perangkat Daerah?

Tahun 2016 pada tanggal 08 September, setelah berupaya alot saya mengusulkan kajian dan telaahan staf untuk membentuk Badan Pengadaan dan disetujui DPRD, Perda kami dianulir dan selanjutnya kita malah di downgrade jadi Bagian dalam Setdakab.

Kami telah membentuk UKPBJ sebelum Perpres 16/2018, konsep dan road map kami tidak mengacu sepenuhnya pada apa yang diterbitkan LKPP, apa yang menjadi Peraturan LKPP itu hanya bagian kecil dari roadmap kami untuk Pengadaan Kredibel yang menyejahterakan Daerah.

Permasalahannya adalah kami hanya Daerah, kewenangan kelembagaan di Daerah diatur bukan oleh Pemda, bila dalam Stratnas-Pemberantasan Korupsi selalu digaungkan PBJ adalah peringkat kedua potensi KKN, mengapa hanya unsur PBJ saja yang leading sector nya tidak berbentuk Perangkat Daerah? Hanya sebatas Unit Kerja dalam Sekretariat Daerah?

Apakah memang terlalu di sepelekan? Mungkin sudah waktunya PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah menganggap serius urusan Pengadaan, jangan-jangan para pelaku Pengadaan dalam UKPBJ di daerah menjadi terjebak dengan beban kerja yang relatif berat namun kewenangan terbatas dan kemampuan dan ukuran organisasinya yang terlalu kecil?

Pemikiran saya saja….. demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Kelembagaan
Sebelumnya Webinar Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting : Sharing Pengadaan Kontrak Payung Konsolidasi Kebersihan Untuk Semua SKPD Kab. Kutai Barat
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #18 : Video Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan Konstruksi (lanjutan) dan tahapan berikutnya

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: