Threshold pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat beberapa batasan untuk penggunaan pengaturan teknis.

Pemilihan Penyedia Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/E-Purchasing

  • Pejabat Pengadaan
    • Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung/ Penunjukan langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta);
    • Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung / Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi paling banyak Rp100.000.000 (Rp100juta);
    • Pejabat Pengadaan melakukan E-Purchasing untuk nilai paling banyak Rp200.000.000.
  • Kelompok Kerja Pemilihan
    • melakukan persiapan dan pelaksanaan Tender/Tender Cepat/ Penunjukan langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling sedikit diatas Rp200.000.000 (Rp200juta);
    • melakukan persiapan dan pelaksanaan Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi paling sedikit diatas Rp100.000.000 (Rp100juta);
  • Pejabat Pembuat Komitmen melakukan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000 (Rp200 juta).

Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia

  • Pengguna Anggaran APBN/APBD dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran APBN
    • Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000 (Rp100M);
    • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Paket Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000 (Rp10M);
  • Kelompok Kerja Pemilihan
    • Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu Anggaran paling banyak R100.000.000.000 (Rp100M);
    • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Paket Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000 (Rp10M);

Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa

  • Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan
    • Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp200.000.000
    • Pengadaan Jasa Konsultansi paling banyak Rp100.000.000 (Rp100juta);
  • Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
    • Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas Rp200.000.000
    • Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp100.000.000 (Rp100juta);

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

  • Pengadaan Barang/Jasa diatas Rp10.000.000 (Rp10juta)
  • bukan melalui E-Purcahasing, dan/atau
  • Pekerjaan dengan metode pemilihan selain Tender Pekerjaan terintegrasi

Pengadaan Langsung

  • Pembelian/Pembayaran Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya :
    • Paling Banyak Rp 10.000.000 (Rp10juta) untuk Pengadaan dengan Bentuk Kontrak Bukti Pembelian;
    • Paling Banyak Rp50.000.000 (Rp50juta) untuk Pengadaan dengan Bentuk Kontrak Kuitansi;
  • Permintaan Penawaran disertai klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga dan menggunakan Bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)
    • Pengadaan Barang : diatas Rp50.000.000 (Rp50juta) hingga paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta)
    • Jasa Lainnya : diatas Rp50.000.000 (Rp50juta) hingga paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta)
    • Pekerjaan Konstruksi : paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta)
    • Jasa Konsultansi : paling banyak Rp100.000.000 (Rp100juta)
    • Dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan

Tender/Tender Cepat

  • Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling sedikit diatas Rp200.000.000 (Rp200juta);

Seleksi

  • pengadaan Jasa Konsultansi paling sedikit diatas Rp100.000.000 (Rp100juta);

Bentuk Kontrak

    • Bukti Pembelian/Pembayaran : pada Pengadaan Barang/Jasa Lainnya paling banyak Rp10.000.000 (Rp10juta)
    • Kuitansi : pada Pengadaan Barang/Jasa Lainnya paling banyak Rp50.000.000 (Rp50juta)
    • Surat Perintah Kerja (SPK) :
      • Pengadaan Barang : diatas Rp50.000.000 (Rp50juta) hingga paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta)
      • Jasa Lainnya : diatas Rp50.000.000 (Rp50juta) hingga paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta)
      • Pekerjaan Konstruksi : paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta)
      • Jasa Konsultansi : paling banyak Rp100.000.000 (Rp100juta)
    • Surat Perjanjian
      • Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling sedikit diatas Rp200.000.000 (Rp200juta);
      • Jasa Konsultansi paling sedikit diatas Rp100.000.000 (Rp100juta);

Surat Pesanan : Pengadaan melalui E-Purchasing atau Toko Daring;

Pemberian Maksimal Uang Muka

  • Untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bagi Penyedia Usaha Kecil diberikan paling tinggi 30%;
  • Untuk Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi baik Pelaku Usaha Kecil maupun Pelaku Usaha Non-Kecil diberikan paling tinggi 20%;
  • Untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bagi Penyedia Usaha Non-Kecil diberikan paling tinggi 20%;
  • Untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi dengan menggunakan Jenis Kontrak Tahun Jamak diberikan paling tinggi 15%;

Jaminan Penawaran

  • Khusus Pekerjaan Konstruksi dengan Tender/Tender Cepat yang Total HPS diatas Rp10.000.000.000 (Rp10M)
  • Besaran 1%-3% dari nilai Total HPS untuk Pekerjaan non-terintegrasi, sedangkan untuk Pekerjaan terintegrasi Besarannya 1%-3% dari Pagu Anggaran;

Jaminan Sanggah Banding

  • Khusus Pekerjaan Konstruksi dengan Tender/Tender Cepat
  • Besaran 1% dari nilai Total HPS untuk Pekerjaan non-terintegrasi, sedangkan untuk Pekerjaan terintegrasi Besarannya 1% dari Pagu Anggaran;

Jaminan Pelaksanaan

  • Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling sedikit diatas Rp200.000.000 (Rp200juta) selain Pengadaan Jasa Lainnya yang aset milik Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna atau melalui E-Purchasing;
  • Besaran untuk Kontrak dengan nilai penawaran terkoreksi antara 80%-100% HPS maka diberlakukan Jaminan Penawaran dengan besaran 5% dari Nilai Kontrak;
  • Besaran untuk Kontrak dengan nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% HPS maka diberlakukan Jaminan Penawaran dengan besaran 5% dari Nilai Total HPS
  • Pada Pekerjaan Terintegrasi berlaku :
    • Besaran untuk Kontrak dengan nilai penawaran terkoreksi antara 80%-100% Pagu Anggaran maka diberlakukan Jaminan Penawaran dengan besaran 5% dari Nilai Kontrak;
    • Besaran untuk Kontrak dengan nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% Pagu Anggaran maka diberlakukan Jaminan Penawaran dengan besaran 5% dari Nilai Total Pagu Anggaran

Jaminan Pemeliharaan

  • Diberlakukan untuk Penyedia yang memilih untuk mengambil pilihan untuk tidak menggunakan uang retensi selama masa pemeliharaan atau dengan kata lain Pembayaran diterima sepenuhnya dengan tidak menyisihkan uang retensi pada Serah Terima Pekerjaan Pertama;
  • Besaran Nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari Nilai Kontrak;

Tender/Seleksi Internasional

  • Pekerjaan Konstruksi paling sedikit diatas Rp1.000.000.000.000 (Rp1T)
  • Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Paling sedikit diatas Rp50.000.000.000 (Rp50M)
  • Jasa Konsultansi Paling sedikit di atas Rp25.000.000.000 (Rp25M)
  • Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing

Dukungan Usaha Kecil

  • Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000 (Rp2,5M)
  • Pemberian Preferensi Harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai Rp1.000.000.000 (Rp1M)

Penutup

Demikian yang dapat disampaikan terkait batasan threshold yang terdapat dalam Perpres 16/2018, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Sungai
Selanjutnya Bapak Buah

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: