Sumber Perikatan Hukum Perjanjian
Sumber Perikatan Hukum Perjanjian

Sumber Perikatan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Atau disingkat KUHPer (ini singkatan ala saya), Perjanjian sebagai salah satu sumber Perikatan mempunyai sumber lain selain dari Perjanjian, hal ini berdasarkan dari yang menurut Pasal 1233 KUHPer tiap Perikatan dilahirkan dari :

  1. Perjanjian
  2. Undang-Undang

Perjanjian dapat dilakukan secara verbal non-lisan dan tertulis, nah Undang-Undang juga hadir selain Perjanjian tersebut sebagai salah satu Sumber Perikatan.

Baca Juga

Berikut ini adalah artikel lainnya terkait materi Hukum Perjanjian :

Undang-Undang?

Merujuk Pasal 1233 KUHPer Undang-Undang adalah sumber perikatan selain Perjanjian, yang dimaksud Undang-Undang disini merupakan objek secara formil, maupun materiil yang merujuk pada satu peraturan yang tertulis. Adapun Undang-Undang sebagai hukum tertulis berbentuk berbagai macam Peraturan Perundangan, ini adalah rujukan Undang-Undang secara definisi materil.

Adapun secara formil disamping Undang-Undang secara tertulis juga terdapat Hukum tidak tertulis, salah satunya adalah Hukum Adat, selain Hukum Adat ada juga Putusan Pengadilan yang bersifat mengikat dalam kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum yang mengikat dan wajib ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat tersebut.

Baca Juga

Berikut ini adalah artikel lainnya terkait materi Hukum Perjanjian :

 

Kesimpulan

Mengintepretasikan Pasal 1233 KUHPer dapat dilakukan dengan memperluas pemahaman berdasarkan apa yang telah dituliskan diatas, dengan demikian berdasarkan tata hukum nasional maka Pasal 1233 KUHPer yang secara harafiah menyebutkan Perikatan dapat bersumber dan lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang dapat dimaknai dengan apa itu Undang-Undang tersebut.

Berdasarkan keberadaan Undang-Undang yang telah dibahas diatas, maka Perikatan memiliki 4 (empat) sumber yaitu :

  • Perjanjian
  • Undang-Undang
  • Putusan Pengadilan
  • Hukum Adat

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!

 

Kontrak
Sebelumnya Berencana yang baik adalah Berstrategi
Selanjutnya Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Non-Konstruksi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: