Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Atau disingkat KUHPer (ini singkatan ala saya), Perjanjian sebagai salah satu sumber Perikatan mempunyai sumber lain selain dari Perjanjian, hal ini berdasarkan dari yang menurut Pasal 1233 KUHPer tiap Perikatan dilahirkan dari :
- Perjanjian
- Undang-Undang
Perjanjian dapat dilakukan secara verbal non-lisan dan tertulis, nah Undang-Undang juga hadir selain Perjanjian tersebut sebagai salah satu Sumber Perikatan.
Baca Juga
Berikut ini adalah artikel lainnya terkait materi Hukum Perjanjian :
-
Perbedaan Hukum Benda dan Hukum Perikatan dari sisi Sistem Pengaturan
-
Hukum Perdata, Keabsahan perikatan, dan Kaidah Hukum Sebagai Pelindung
-
Pengendalian Kontrak untuk Pengadaan dengan Katalog Elektronik
Undang-Undang?
Merujuk Pasal 1233 KUHPer Undang-Undang adalah sumber perikatan selain Perjanjian, yang dimaksud Undang-Undang disini merupakan objek secara formil, maupun materiil yang merujuk pada satu peraturan yang tertulis. Adapun Undang-Undang sebagai hukum tertulis berbentuk berbagai macam Peraturan Perundangan, ini adalah rujukan Undang-Undang secara definisi materil.
Adapun secara formil disamping Undang-Undang secara tertulis juga terdapat Hukum tidak tertulis, salah satunya adalah Hukum Adat, selain Hukum Adat ada juga Putusan Pengadilan yang bersifat mengikat dalam kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum yang mengikat dan wajib ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat tersebut.
Baca Juga
Berikut ini adalah artikel lainnya terkait materi Hukum Perjanjian :
- Kontrak Pengadaan Publik
-
Memorandum of Understanding dan Kontrak Swakelola, untuk apa?
-
Sengketa Kontrak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kesimpulan
Mengintepretasikan Pasal 1233 KUHPer dapat dilakukan dengan memperluas pemahaman berdasarkan apa yang telah dituliskan diatas, dengan demikian berdasarkan tata hukum nasional maka Pasal 1233 KUHPer yang secara harafiah menyebutkan Perikatan dapat bersumber dan lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang dapat dimaknai dengan apa itu Undang-Undang tersebut.
Berdasarkan keberadaan Undang-Undang yang telah dibahas diatas, maka Perikatan memiliki 4 (empat) sumber yaitu :
- Perjanjian
- Undang-Undang
- Putusan Pengadilan
- Hukum Adat
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!
One comment
Pingback: Lokasi Pekerjaan Berganti saat Kontrak telah ditandatangani, bagaimana? - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa