Keuda Pengadaan
Keuda Pengadaan

Soal PPTK dan Jabatan Fungsional

Masih ya soal ini 😁

Kronologis :

PP 12/2019 adalah aturan sebelum adanya keputusan penyederhanaan birokrasi

Pertengahan 2019 muncul keputusan untuk penyederhanaan birokrasi

PMDN 77/2020 adalah aturan spesifik terkait yang aktual dalam pelaksanaan keuangan daerah, dalam hal ini PMDN 77/2020 merupakan Peraturan yang dimandatkan oleh PP agar Mendagri membuat aturan teknisnya, salah satu pengaturan Keuda yang diatur dalam PMDN 77/2020 adalah mengatur PPTK dapat berasal dari JF.

Jadi PP menyatakan PPTK JFU ditambah PMDN menyatakan PPTK JF secara umum (JFU + JFT), keduanya tidak saling bertentangan (karena Jabatan Fungsional tidak menghilangkan ketentuan Jabatan Fungsional Umum boleh menjadi PPTK selama ada penetapan Kriteria oleh KDH) dan saling melengkapi, selama ada penetapan dari Kepala Daerah keduanya boleh, atas dasar berlakunya PP dan PMDN.

Tapi… tapi… tapi….

Logika aturan ngga boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi bla bla bla…..

hermeneutika itu memang salah satu mata kuliah Ilmu Hukum yang sulit dimengerti dalam memahami/mengintepretasi peraturan, apalagi kalau ada tendensi tidak mau menjadi PPTK hehehe 😂

oke saya berikan analogi pengaturan saling melengkapi ya…. Dari aturan lain.

gini analoginya deh….

Perpres PBJP (lebih tinggi dari PerLKPP) mengatur ketentuan uang muka

Peraturan LKPP mengatur lebih detil soal Uang Muka yang bahkan angkanya spesial bagi UMK-Koperasi

Keduanya saling melengkapi, ketentuan uang muka sifatnya saling melengkapi antar Perpres dan PerLKPP.

Logika yang sama dalam mengintepretasi aturan.

Detilnya :

Jika di Perpres PBJP diatur Pada Pasal 29 :

  • a. palingtinggi30 (tigapuluhpersen)darinilaikontrakuntuk usaha kecil;
  • b. palingtinggi20%(duapuluhpersen)darinilaikontrakuntuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
  • c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.

Di PerLKPP 12/2021 diatur :

  • Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi:
  • a. nilai pagu anggaran/kontrakpaling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling rendah 50% (lima puluh persen);
  • b. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diberikan uang muka paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
  • c. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh persen).

Diatur lebih detil dalam aturan lebih spesifik itu tidak lantas dianggap bertentangan, apalagi memang kewenangan pembentukan peraturan pelaksanaan memang diatur di Peraturan lebih tinggi. Jadi ketentuan uang muka besarannya berlaku dua peraturan tersebut.

semoga persamaan kedua teknik intepretasi peraturan diatas sudah dapat memberi gambaran lebih jelas.

Jadi bila PP mengatur JFU menjadi PPTK

lalu PMDN mengatur JF menjadi PPTK

maka kalau ada penetapan kriteria KDH siapa yang boleh jadi PPTK? JFU + JF (JFU dan JFT)

= JFU dan JFT

Saling melengkapi itu bukan berarti bertentangan ya….

Contoh Sintaks bertentangan :

  • Pada PP disebut Dilarang Makan Kalau Kenyang

  • Pada Permenteri yang lebih rendah dari PP disebut Kenyang boleh Makan

Contoh diatas itu bertentangan.

saling melengkapi? Hal berbeda ya…. Simak lanjutannya

Contoh sintaks saling melengkapi :

  • Pada PP disebut dilarang makan kalau kenyang

  • Pada Permnteri disebut dilarang makan kalau kenyang, kalau kenyang cukup minum saja

nah ini saling melengkapi, tetap saja antara PP dan Permentri diatas “dilarang makan kalau kenyang” hanya di aturan menteri nya ditambahi boleh minum.

Jadi terkait PP 12/2019 dan PMDN 77/2020?

Jabatan Fungsional yang disebut di PMDN 77/2020 itu masih memungkinkan JFU menjadi PPTK, tapi term JF itu termasuk JFU dan JFT….. JFU tetap bisa menjadi PPTK dengan demikian PMDN 77/2020 tidak bertentangan dengan PP 12/2019….. PMDN melengkapi dengan dibolehkannya JF yang termasuk JFT menjadi PPTK, yang penting keduanya terdapat penetapan KDH.

Sudah jelas ya…. Jadi Tidak perlu dibahas lagi boleh tidaknya PPTK ini JFU JFT atau JF, masih banyak yang harus kita kerjakan, ikutin saja aturan yang berlaku.

Semoga bermanfaat.

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

 

 

Sebelumnya Penelitian sebagai Pengadaan Khusus
Selanjutnya Strategi Pengadaan (contoh) sebagai respon Supply Positioning Model

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

One comment

  1. Dengan sayarat atau ketentuan…jika satker tsb tidak memiliki pejabat struktural…saat situasinya seperti itu…baru kita menoleh ke poin bahwa pejabat fungsional (jfu dlm pp…jft dalam pmdn) bisa ditunjuk sebagai pptk.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: