Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, mari perhatikan tugas dan kewenangan PA pada Pasal 9, pembatasannya adalah sebagai berikut :
- (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
- (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA
Penetapan PPK merupakan tugas PA pada Pasal 9 ayat (1)huruf g.
Dengan demikian dalam penugasannya, KPA pada APBN dapat melakukan penetapan PPK, sedangkan PPK pada APBD hanya dapat ditetapkan oleh PA saja dan tidak dapat dilakukan penetapan oleh KPA.
Demikian.