perpres12 2021
perpres12 2021

Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen?

Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, mari perhatikan tugas dan kewenangan PA pada Pasal 9, pembatasannya adalah sebagai berikut :

  • (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
  • (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA

Penetapan PPK merupakan tugas PA pada Pasal 9 ayat (1)huruf g.

Dengan demikian dalam penugasannya, KPA pada APBN dapat melakukan penetapan PPK, sedangkan PPK pada APBD hanya dapat ditetapkan oleh PA saja dan tidak dapat dilakukan penetapan oleh KPA.

Demikian.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Kewenangan Penetapan Penyedia
Selanjutnya Pengumuman RUP, tanggung-jawab siapa?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: