swakelola
swakelola

Serba Serbi Tentang Swakelola

Kasus :

Sebuah perangkat daerah memiliki anggaran untuk pekerjaan jasa konsultansi yang akan diselenggarakan dengan cara swakelola. Terdapat 3 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Sebagai perangkat daerah pemilik anggaran, Anda ditugaskan untuk memilih penyelenggara swakelola dari salah satu PTS tersebut. Pertimbangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam proses pengambilan keputusan Anda.

Pertanyaannya adalah, apa yang seharusnya Anda lakukan dalam situasi ini?

A. Memilih PTS berdasarkan reputasi akademiknya saja.
B. Memilih PTS berdasarkan biaya terendah tanpa mempertimbangkan kualitas.
C. Memilih PTS berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja mereka dalam bidang konsultansi.
D. Memilih PTS berdasarkan lokasi geografisnya saja.

Jawaban :

C. Memilih PTS berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja mereka dalam bidang konsultansi.

Penjelasan :

Berdasarkan Peraturan LKPP Tentang Swakelola proses pemilihan Pelaksana Swakelola memperhatikan kemampuan dari pelaksana Swakelola, dengan demikian pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja secara terintegrasi yaitu kompetensi merupakan hal yang harus terpenuhi.

Kasus :

 

pekerjaan swakelola, Anda ditugaskan untuk memilih pelaksana swakelola. Dalam proses ini, apakah perlu dilakukan negosiasi teknis dan biaya?

A. Tidak, karena semua pelaksana swakelola memiliki standar yang sama.
B. Tidak, karena negosiasi hanya akan membuang waktu dan sumber daya.
C. Ya, karena negosiasi dapat membantu memastikan bahwa pelaksana swakelola memahami kebutuhan dan harapan perangkat daerah.
D. Ya, tetapi hanya jika pelaksana swakelola menawarkan harga yang terlalu tinggi.

Jawaban :

C. Ya, karena negosiasi dapat membantu memastikan bahwa pelaksana swakelola memahami kebutuhan dan harapan perangkat daerah.

Penjelasan :

Sama halnya seperti Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Penyedia yang mengedepankan aspek value for money, untuk cara Pengadaan melalui Swakelola tetap diperlukan kepastian kompetensi dan melakukan negosiasi teknis dan biaya terhadap penyelenggara swakelola.

 

Kasus :

Sebagai tim pengawas dalam pengadaan melalui cara swakelola, Anda menemukan bahwa ada penagihan dari penyelenggara swakelola sebesar Rp 500 juta dari budget dari RAB sebesar Rp 700 juta. Dalam hal ini, apa yang seharusnya dilakukan?

A. Mengabaikan penagihan dan membiarkan penyelenggara swakelola menyimpan uang tersebut.
B. Meminta penyelenggara swakelola untuk menggunakan uang tersebut untuk pekerjaan lain.
C. Meminta penyelenggara swakelola untuk mengembalikan uang selisih kelebihan tersebut sebesar Rp 200 juta ke perangkat daerah.
D. Menggunakan uang tersebut untuk merayakan keberhasilan proyek.

Jawaban :

C. Meminta penyelenggara swakelola untuk mengembalikan uang selisih kelebihan tersebut sebesar Rp 200 juta ke perangkat daerah.

Penjelasan :

Salah satu prinsip pengadaan adalah akuntabilitas, dengan demikian proses pengadaan walaupun melakukan Swakelola tetap dapat mempertanggung-jawabkan seluruh uang negara, sehingga kelebihan tersebut harus disetorkan kembali ke kas negara/daerah.

Sebelumnya Pos Sebelumnya
Selanjutnya Konsekuensi ketidaklulusan Kualifikasi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: