Sengketa Kontrak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek dari pemerintahan zaman Belanda, KUHPer berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”, terlepas dari kondisi kekinian saat ini yang berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada seluruh wilayah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
,
Sehingga dapat dilaksanakan pembahasan Wanprestasi yang berujung pada Sengketa Perikatan/Sengketa Kontrak menggunakan KUHPer masih dipandang relevan dan dianggap sesuai. Adapun KUHPer mengatur Ketentuan Perikatan secara umum (Bab I KUHPer Pasal 1233 s.d Pasal 1312), Perikatan  yang lahir dari Kontrak atau Persetujuan Bab II KUHPer Pasal 1313 s.d Pasal 1351), Perikatan yang lahir karena Undang-Undang (Bab III Pasal 1352 dan 1380), dan seterusnya hingga Bab XVIII tentang Perdamaian.
,
 Beberapa pasal terkait tentang Perikatan yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut :
  • Perikatan sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1233 menyebutkan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.
  • Pasal 1239 KUHPer berbunyi “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan  dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. “
  • Pasal 1243 KUHPer berbunyi “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
  • Pasal 1244 KUHPer berbunyi “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
  • Pasal 1304 KUHPer mengatur perikatan dengan perjanjian hukuman jika tidak melaksanakan perikatan.
  • Pasal 1338 dan Pasal 1339 menyatakan dengan jelas bahwa perikatan yang lahir karena suatu persetujuan memiliki akibat persetujuan, dimana Pasal 1338 berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan Harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Dan Pasal 1339 berbunyi “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan,kebiasaan, atau undang-undang.
,
Sengketa dalam menjalankan asas kepastian hukum dari kontrak diperkuat dalam konteks gugatan pengadilan terhadap suatu perikatan yang didasarkan dalam Undang-Undang, khususnya bila kita memperhatikan Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”
,
Sehingga dalam konteks sengketa kontrak, berikut ini adalah hal yang dapat memicu sengketa, yaitu :
  • “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang” (BW 1233)  maka Perikatan dibuat dengan persetujuan atau undang-undang. apabila tidak atau dilakukan oleh karena suatu hal sebab yang dilarang, maka dapat berpotensi memicu sengketa
  • “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan  dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. “ (BW 1239) dengan demikian pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan.
  • “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” (BW 1243) mengemukakan bahwa hal-hal yang membuat terjadinya wanprestasi adalah ada perikatan terlebih dahulu sehingga menimbulkan kewajiban akan suatu perikatan, ada pihak yang melanggar isi perikatan sehingga dapat dinyatakan lalai, dan ada pernyataan kelalaian tapi juga tidak mau melaksanakan isi perikatan. 
  • “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. ” (BW 1244) mengemukakan bahwa selain walaupun umumnya terjadi kesengajaan (itikad buruk) dalam wanprestasi, terdapat juga wanprestasi yang tidak disengaja atau tanpa itikad buruk yang diakibatkan pelaksanaan perikatan yang tidak dilaksanakan karena hal tidak terduga, hal ini menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi juga dikarenakan melakukan namun hasilnya tidak sebgaimana yang diperjanjikan, baik berupa keluaran yang diharapkan maupun ketidaktepatan waktu (terlambat)
  •  Berdasarkan keempat uraian diatas maka wanprestasi terjadi bila salah satu pihak yang melakukan perikatan tidak menyanggupi untuk melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan, telah melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan namun keluarannya/hasilnya tidak sebagaimana diperjanjikan, telah melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan namun ketepatan waktunya tidak sebagaimana diperjanjikan (terlambat), melakukan kebalikan dari perikatan yaitu melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan walaupun hasilnya sesuai / tepat waktu dengan yang tidak diperjanjikan.
  • Bahwa gugatan/sengketa sebagai sebuah akibat dari perikatan merupakan bentuk konsekuensi dari keberadaan perjanjian hukuman sebagaimana disebut diatas dan dapat dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaaan, atau undang-undang yang berlaku.
  • ketentuan umum tentang Perikatan sebagaimana berlaku pada KUHPer mengikat perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan dan perikatan yang lahir karena UU.
  • perikatan yang lahir karena suatu persetujuan sekalipun masih tetap memperhatikan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang sehingga tidak boleh melanggar / diharamkan.
  •  Adapun Perikatan yang lahir karena Undang-Undang terstigma lebih kuat terkait gugatan atas terbitnya kerugian akibat wanprestasi sebagaimana membuat “seolah” gugatan wanprestasi eksklusif pada wanprestasi yang melanggar suatu peraturan atau Undang-Undang saja, namun pada konteks pelanggaran wanprestasi karena kerugian melanggar hukum hanyalah salah satu dari sekian banyak penyebab gugatan wanprestasi terjadi, dan perbuatan melawan hukum ini timbul akibat dari perbuatan orang (tidak terbatas pada wanprestasi saja).
  •  Dalam konteks telah terjadi perikatan tuntutan/gugatan wanprestasi berada pada pasal 1243 sebagaimana tertera pada Fakta 3 diatas, dimana ketentuan ini merupakan bagian dari ketentuan perikatan secara umum yang mengatur perikatan secara keseluruhan tidak pandang asal dari kelahiran perikatan tersebut / mengatur perikatan baik karena persetujuan maupun undang-undang.

,

Kesimpulannya sengketa kontrak akibat wanprestasi tidak terbatas pada pelanggaran terhadap undang-undang semata walaupun terdapat perikatan yang muncul dan diatur oleh Undang-Undang, hal ini dikarenakan KUHPer sebagai sebuah hukum privat telah secara khusus membahas tentang Perikatan secara umum dalam Buku/Kitab ke-3, sehingga ketika berbicara perikatan/dalam dalam membahas perikatan tidak hanya terbatas pada Perikatan yang muncul karena keberadaan Undang-Undang, untuk perikatan yang muncul karena kontrak atau persetujuan sekalipun masih tetap memperhatikan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang, sehingga wanprestasi dapat diperkarakan / digugat selama sudah ada persetujuan/perjanjian sebagai bentuk konkrit sebuah perikatan yang memang diatur/dapat diakomodir dalam KUHPer.
,
Wanprestasi muncul dikarenakan salah satu pihak yang melakukan perikatan tidak menyanggupi untuk melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan, telah melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan namun keluarannya/hasilnya tidak sebagaimana diperjanjikan, telah melakukan apa yang disanggupi dalam perikatan namun ketepatan waktunya tidak sebagaimana diperjanjikan (terlambat), melakukan kebalikan dari perikatan yaitu melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan walaupun hasilnya sesuai / tepat waktu dengan yang tidak diperjanjikan.

Kontrak
Sebelumnya Kerusakan Lingkungan, dan penyatuan persepsi atas dikotomi Peran Pemerintah Pusat atau Peran Pemerintah Daerah dalam Pembangunan berkelanjutan demi Keberlangsungan Lingkungan
Selanjutnya Hukum Tata Negara, definisi dan mengapa perlu dipelajari?

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: