Sebelumnya
Artikel sebelumnya yang dapat ditemukan berkaitan dengan Sisa Kemampuan Nyata berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupr14/2020) :
- Sisa Kemampuan Nyata : https://christiangamas.net/sisa-kemampuan-nyata/
- Kualifikasi pada SKN (Lanjutan) : https://christiangamas.net/kualifikasi-pada-skn-lanjutan/
- Nilai Paling Kurang dari SKN : https://christiangamas.net/nilai-paling-kurang-dari-skn/
Pertanyaan umum terkait Sisa Kemampuan Nyata
- SKN atau sisa kemampuan nyata untuk Kualifikasi?
- Paling kurang berapa persen total hps?
- Dinilai berdasarkan?
- Penyedia KSO?
Pembahasan
- SKN diberlakukan untuk pelaku usaha dengan paket segmentasi non-kecil
- Pada Permenpupr14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
- Dalam Bagian III Instruksi Kepada Peserta (IKP) bagian 19.12 huruf g : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 50% (lima puluh per seratus) dari nilai total HPS, untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan usaha besar.
- Kemudian hal ini juga di konfirmasi dalam Bagian Bab IV Lembar Data Kualifikasi Bagian E.
- Bagian E Persyaratan Kualifikasi Nomor 19.12 angka 8 disebutkan bahwa:
- 8. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 50% (lima puluh per seratus) dari nilai total HPS. Atau dengan kata lain untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan usaha besar.
- Paling kurang 50% berdasarkan : Peserta menyampaikan laporan keuangan tahunan yang ditentukan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:
- a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
- b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
- Terdapat kewajiban untuk mengikuti tahun laporan keuangan berdasarkan apa yang dituliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
- Lebih lanjut pada Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi bagian 9 disebutkan :
- 9. Persyaratan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
- a. Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan saat pemasukan dokumen kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan disampaikan oleh seluruh anggota KSO, dengan ketentuan:
- 1) untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
- 2) untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
- a. Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan saat pemasukan dokumen kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan disampaikan oleh seluruh anggota KSO, dengan ketentuan:
- 9. Persyaratan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
Kesimpulan
- Dengan demikian maka SKN adalah kualifikasi yang digunakan untuk Pelaku Usaha Menengah dan Besar;
- SKN paling kurang 50% dari total HPS;
- Dinilai berdasarkan laporan keuangan yang akan disampaikan adalah yang telah diaudit sesuai dengan klasifikasi pelaku usaha nya;
- Untuk pelaku usaha tender yang menggunakan bentuk audit KSO maka wajib laporan keuangan disampaikan oleh seluruh anggota yang melakukan KSO dengan ketentuan audit dilakukan oleh pelaku usaha yang berkesesuaian dengan klasifikasi pelaku usaha.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!